SIDIKPOLISINEWS–BANTEN | Pergantian tahun selalu dirayakan setiap orang dengan suka cita seraya berdoa untuk kondisi di tahun yang baru lebih baik dibanding sebelumnya.
Kegembiraan seantero negeri itu berbanding terbalik dengan kondisi ketenagakerjaan tanah air yang banyak di dera permasalahan dan siap meledak bagaikan bom waktu, karena tidak adilnya negara memperlakukan buruh.
Terlebih situasi tidak adil ini didapatkan Buruh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara selama belasan hingga puluhan tahun.
Joko Laras, Ketua Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SP2TKI) pada akhir tahun 2024 lalu menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan. Padahal ia sudah bekerja selama 11 tahun.
situasi tidak adil ini pernah dialami juga oleh Buruh di kawasan Bandara Soekarno-Hatta,
Christian Natalius yang juga PUK Serikat Pekerja dari Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI) pada awal tahun 2024 lalu menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan. Padahal ia sudah bekerja selama 10 tahun.
Setelah sepuluh tahun “mengudara” bersama maskapai penerbangan Citilink, dan enam tahun bergiat di serikat awak kabin, Christian terancam dipaksa turun dari ketinggian karirnya.
Penyebabnya kemungkinan besar bukan cuaca buruk di “ketinggian langit” atau sebab alami lainnya. Melainkan karena guncangan di darat yang dia lakukan bersama serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Sejak lama Christian bersama Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI) kerap menyuarakan tuntutan perbaikan upah dan kondisi di tempat kerjanya.
Semua upaya itu sama sekali tidak mudah. Ketika buruh melancarkan tuntutan, manajemen Citilink tak segan-segan melancarkan berbagai tekanan. Puncaknya, pada 26 Maret 2024 Christian dipecat dari tempatnya bekerja. Dalih pemecatan adalah karena keputusannya untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Buruh.
Atas dasar berbagai argumen perusahaan yang batal demi hukum dan terkesan mengada-ngada, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) yang menaungi Serikat Pekerja Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI) telah mengadukan pelanggaran yang dilakukan PT Citilink Indonesia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 19 Agustus 2024 lalu dengan nomor surat 40/B/FSPBI/VIII/2024.
Begitupun dengan Joko Laras
“Perundingan dengan perusahaan sudah kami lakukan hari Senin (30/12) lalu. Tapi saat Bipartit 1 manajemen PT IKT tidak hadir yang berujung pada tidak adanya kesepakatan bersama,”
Perundingan pertama di kantor PT Pelindo itu menemui jalan buntu. Kendati begitu, SP2TKI – FBTPI – KPBI tetap menggunakan haknya untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Kerja ini ke tingkat Bipartit ke 2 pada tanggal 8 Januari 2025.
“Jika dalam forum Bipartit ke 2 nanti PT IKT tidak juga hadir. Maka siap-siap saja perusahaan akan menerima konsekuensi yang ada dikemudian hari,” ujar Joko lagi.
Sementara itu, Organizer Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Muhamad Arira Fitra mengatakan, perusahaan telah melakukan PHK Ilegal kepada Joko Laras. Dengan begitu ia menuntut kepada perusahaan untuk memperkerjakan Joko kembali, dan mengangkat seluruh pekerja yang masa kontraknya habis akhir tahun lalu menjadi karyawan tetap, lantaran telah bekerja selama lebih dari 11 tahun di IKT core bisnis PT Pelindo.
“PHK sepihak ini jelas melanggar. Jika ini tidak segera diselesaikan, kami akan menggalang solidaritas lintas elemen dengan melakukan aksi – aksi di pelabuhan dan menggelar pemogokan total,” tegas Bire sapaannya.
Sekretaris Jenderal Komite Politik Nasional (Kompolnas) Aldi turut menyoroti dugaan kasus pelanggaran hak buruh di lingkungan PT Pelindo, Jakarta Utara.
Menurutnya ada upaya pemberangusan serikat terhadap SP2TKI melalui ketua umumnya, Joko Laras.
Dugaan kuat itu, yakni pembatasan atau dihambat nya aktivitas serikat buruh di Tanjung Priuk. Jika itu terjadi maka sama saja dengan melanggar pidana. Kopegmar dan PT PDS disebutnya harus bertanggung jawab karena menjadi bagian dari rantai aktivitas produksi.
Jelas menurutnya kasus ini sudah melanggar aturan UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, terkait lama waktu pekerja dikontrak paling lama maksimal 3 tahun.
Pelanggaran lainnya, yakni Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tentang tenaga kontrak yang berbunyi hanya pekerjaan penunjang yang bisa di outsourcing dan bukan pekerjaan inti atau core bisnis.
“Jadi kami meminta ada peningkatan status kerja dari kontrak menjadi karyawan tetap,” jelas Aldi.
Ditambahnya, dalam kasus PHK sepihak Joko Laras karena menolak mutasi dari operasional ke bagian SDM di perusahaan sangat tidak terbuka.
“Apa yang terjadi dengan Joko Laras ini masuk pelanggaran pemberangusan serikat buruh,” ungkapnya,
Lebih lanjut, Aldi menyebut perusahaan juga melanggar pasal 54 ayat 1 yang memuat tentang jabatan dan pekerjaan. PHK itu disebutnya juga tidak ada surat perintah. Dalam pasal 32 UU 13 Ketenagakerjaan tahun 2003 tidak boleh melakukan PHK sepihak.
“Mutasi sesuai aturan hukum juga harus terbuka, adil, setara dan tidak diskriminatif. Dimutasi dari operasi ke SDM, padahal saksi berat tidak dilanggar Joko Laras jelas ini kesalahan,” terangnya.
Sementara itu, General Manager PT Pelindo Daya Sejahtera, Sayudi yang hadir melalui saluran Zoom Meeting mengatakan, sudah berupaya untuk menempatkan Joko Laras sesuai dengan keinginannya bekerja. Mutasi di luar bagian kerja operasi harapannya bisa membuat Joko kerasan.
“Sebelum surat PHK keluar ada pendekatan terlebih dahulu. Pertemuan dengan Joko Laras sudah dilakukan. Namun keputusan untuk melanjutkan Joko Laras kembali bekerja di bagian operasi tidak disetujui User,” kata Sayudi.
(CNI)















