Pegiat Hukum, LAEKO LAPANDEWA, S.HI.,M.H. Seharusnya Gubernur dan Bupati Segera Ambil Langkah Tegas, Tutup PETI GB (Gunung Botak)
Www SidikPolisi,News’id
Namlea- “Kabupaten Buru”(15/7/2025) Pegiat Hukum sekaligus Ketua Posbakum Kabupaten Buru La eko Lapandewa, S.HI.,M.H. desak Pemerintah dan pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati Buru Ikram Umasugi agar segera tutup kegiatan Penambang Emas Tanpa Ijin di gunung botak yang terletak desa Dava kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Sebagaimana disampaikan La Eko Lapandewa, S.HI.,M.H. lewat jumpa Persnya, selasa.15/7/2025 diruang kerjanya Kantor Posbakum Kabupaten Buru, dirinya mengatakan bahwa Sudah Seharusnya Gubernur Maluku dan Bupati Buru segera Mengambil Langkah Tegas, Yaitu Tutup PETI GB(Gunung Botak) sebelum timbul lagi korban korban nyawa manusia dan kerusakan lingkungan selanjutnya
Pandangan kami terhadap PETI di gunung botak tampak hukum dan aturan tidak berlaku disana lagi kenyataanya pelaku penambangan ilegal tetap berjalan lancar korban berjatuhan dan terjadi kerusakan lingkungan yang cukup signifikan tanpa ada penegakkan hukum disana, lalu apa fungsi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dan pemerintah malah justru jadi penonton saja ungkapnya
Semestinya kegiatan ilegal penambangan sudah harus disetop oleh pemerintah dan pelaku kegiatan ilegal harus ditindak secara hukum
bahwa juga diketahui banyaknya pelanggaran lingkungan sampai kepada hilangnya nyawa manusia hingga terjadi kerusakan lingkungan ini adalah mutlak kejahatan lingkungan
Yang perlu dilakukannya penindakan hukum, ungkapnya
Salah satunya kembali terjadi pembunuhan secara sadis pada lingkar tambang gunung botak jalur E desa persiapan Wamsait, Senin, 14/7/2025, harusnya pihak pemerintah daerah sudah segera mengambil tindakan penutupan gunung botak bukan lagi menunggu waktu dengan hanya berbicara tanpa ada tindakan ucapnya
Terkait hal tersebut dirinya meminta kepada pihak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Pulau Buru dan pemerintah daerah Kabupaten Buru dan provinsi maluku agar secepatnya melakukan penutupan PETI gunung botak, bilamana perlu dilakukan tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku dan pemodal kegiatan penambangan emas ilegal yang tidak indahkan seruan pemerintah,tutupnya,(“A H Besugi”)















