Kuantan Singingi -Maraknya Keberadaan Para Penadah Emas Hasil PETI Menjadi Pemicu menjamurnya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya wilayah Kecamatan Kuantan Tengah tepatnya di Kenegerian Kopah.
Kejahatan lingkungan yang dilakukan para pelaku PETI diduga dimodali oleh para pemilik pemurnian Emas atau penampung hasil PETI, pasalnya bos penadah selalu memberikan pinjaman lunak kepada pelaku.
Keberadaan Aktifitas penampung atau penadah Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)di Khususnya Kenegerian Kopah terpantau di dua titik yang beraktifitas setiap sore harinya.
Keresahan masyarakat semakin memuncak, mereka berharap tidak hanya para pelaku PETI saja yang ditindaklanjuti melainkan para penadah yang diduga sebagai cukong (Pemodal)
“Percuma rakit PETI dibakar, mereka pasti akan buat lagi, rusak kayu di ganti, drum bocor beli lagi, semuanya berkat para cukong itu para penadah” Ujarnya dengan nada kesal. Minggu (23/02/2025)
“Coba tangkap itu para penadah emas, itu sumber maraknya PETI disini” Tambahnya
Dua tempat pembakaran emas di Kenegerian Kopah hingga kini masih menjadi misteri, salah satunya milik YN.
Besar harapan masyarakat Kepada APH untuk tetap komitmen dalam pemberantasan PETI, sesuai dengan Janji Kapolres Kuansing.
Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
(FM)















