HALMAHERA SELATAN, SidikPolisiNews.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial AM, lebih dikenal dengan nama Remon Matoro, telah terlibat dalam sebuah aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggulingkan Kepala Desa (Kades) sayoang kecamatan bacan timur kabupaten halmahera selatan ( Halsel ) provinsi maluku utara ( Malut ), dalam peristiwa tersebut Remon Matoro diduga menggerakkan massa untuk mendesak agar Kades Sayoang segera diberhentikan dari jabatannya. Tindakan ini mencerminkan pelanggaran terhadap kode etik PNS yang harusnya dijaga oleh setiap abdi negara. Perilaku seperti ini, selain merugikan citra lembaga pemerintahan, juga menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sosial di masyarakat 11/2/2025
Pantauqn media ini oknum PNS (Remon Matoro) seharusnya mengedepankan integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap tindakan yang dilakukannya. Salah satu prinsip dasar yang harus dijaga oleh seorang PNS adalah tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau gerakan yang berpotensi mengguncang tatanan pemerintahan. Menjadi bagian dari birokrasi negara menuntut PNS untuk selalu menjaga jarak dari segala bentuk perpolitikan yang dapat menodai objektivitas dan kepercayaan publik terhadap institusi yang diwakilinya.
Tindakan Remon yang menggerakkan massa dalam aksi demo untuk melengserkan Kades Sayoang ( Herson Matoro )sudah jelas melanggar prinsip dasar tersebut. Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi kinerja dan objektivitasnya. PNS seharusnya bekerja untuk kepentingan umum dan bukan untuk mendukung atau menentang individu tertentu berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Lebih jauh lagi, tindakan Remon ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kode etik PNS yang mengharuskan setiap pegawai negara untuk bersikap adil, tidak memihak, dan profesional. Kode etik ini juga menekankan pentingnya menjaga citra pemerintah yang harus selalu dihormati oleh masyarakat. Ketika seorang PNS, seperti Remon, terlibat dalam aksi-aksi yang berbau politik, ia bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga memperburuk persepsi publik terhadap lembaga pemerintahan secara keseluruhan.
Dalam kasus ini, meskipun Remon memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat, hak tersebut tidak dapat dijalankan jika melanggar aturan yang berlaku dalam kedudukan profesionalnya sebagai PNS. Pada saat PNS memilih untuk menyandang status tersebut, mereka juga secara otomatis tunduk pada berbagai peraturan dan ketentuan yang mengikatnya, salah satunya adalah larangan terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pemerintahan.
PNS memiliki tanggung jawab untuk memelihara stabilitas dan mendukung kebijakan yang sah dan sahih dari pemerintah, serta bekerja untuk kesejahteraan masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, tindakan Remon yang berusaha menggulingkan seorang kepala desa bisa saja menciptakan ketegangan sosial yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang dilayani oleh pemerintah desa tersebut. Hal ini juga dapat memunculkan potensi konflik antara warga desa, yang pastinya tidak diinginkan dalam sebuah negara yang demokratis.















