sidikpolisinews.id. Lahat, – Oknum Kades Diduga lakukan Pungli Sertifikat Prona Tahun 2023 di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. (Senen, 6/1/25).
Padahal sudah ada panggilan saksi dengan nomor B/19/Was.2.1. / 2023 / Siwas yang ditandatangani Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lahat Komisaris Polisi Roy A Tambunan,SP. S.I.K. diduga Belum tersentuh oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar kabupaten lahat.
Keterangan dari masyarakat H Oknum kades desa tanjung tebat Inisial Z E A memungut uang bervariasi ada yang Rp300.000; (tiga ratus ribu rupiah) ada Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp500.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk mengurus surat sertifikat dan seperadik dengan menyatakan kwitansi.
“Sampai sekarang oknum kades masih Berkeliaran,padahal bukti kwitansi nomor 35 bernama Ar pani menyetorkan uang Rp300.000; (tiga ratus ribu rupiah) mengurus kebun karet dan sawah.
“Bukti kwitansi Nomor 14 bernama suherma menyetorkan uang Rp700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) mengurus sertifikat dan seperadik.
“Kwitansi nomor 12 atas nama susiti emeldi menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan sertifikat seperadik kebun kopi.
“Kwitansi nomor 11 atas nama novia menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan Sertifikat seperadik kebun kopi.
“Kwitansi nomor 04 atas nama astini menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan sertifikat seperadik tanah.
“Kwitansi nomor 22 atas nama ipung menyetorkan uang Rp500.000; (lima ratus ribu rupiah) pembuatan sertifikat rumah.
“Kwitansi nomor 13 atas nama Hasana menyetorkan uang Rp700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan sertifikat seperadik tanah kebun.
Mewakili keterangan dari masyarakat desa tidak mau disebut namanya mengatakan kami masyarakat desa mintak kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti hal tersebut. AH.
Hendra















