Berita  

Misteri Prosedur Hukum,Jeritan hati Seorang Ibu,Jelang hari bhayangkara 79

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

Misteri Prosedur Hukum,Jeritan hati Seorang Ibu,Jelang hari bhayangkara 79

BREAKING NEWS .SIDIK POLISI NEWS .Makassar, 24 Juni 2025 — Jelang Hari Bhayangkara ke-79 ujian nyata integritas Polri dalam menegakkan hukum secara adil. Jika penegakan hukum dikalahkan oleh alasan personal dan permainan kuasa, maka tak heran jika publik berkesimpulan, keadilan di negeri ini sedang dipertaruhkan

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang menjerat Rusdianto alias Fery terus menyita perhatian publik. Meski Kejaksaan Negeri Makassar telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sejak Mei 2025, namun hingga hari ini, tersangka belum juga diserahkan untuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan.

Dari pantauan tim media, sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WITA di Kejari Makassar, tidak ada aktivitas pelimpahan yang menunjukkan keberadaan tersangka maupun tim penyidik dari Polsek Tamalate. Hal ini memperkuat asumsi publik bahwa proses hukum mandek di tangan penyidik, meskipun secara prosedural telah rampung di kejaksaan.

Sebelumnya, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos, M.H., menyatakan melalui sambungan telepon kepada awak media (20/6/2025) bahwa pelimpahan akan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.

“Berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan hari Senin,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Namun kenyataan di lapangan membuktikan hal sebaliknya. Kanit Reskrim Polsek Tamalate juga bungkam saat ditanyai mengenai alasan penundaan pelimpahan.

Pukul 16.30 WITA, awak media mengonfirmasi langsung ke Kasintel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kejaksaan telah melaksanakan kewajibannya secara profesional.

“Kami sudah menyatakan berkas lengkap (P21), dan juga sudah menerbitkan surat P21A, yaitu pemberitahuan susulan ke penyidik agar segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Menariknya, saat diklarifikasi di sebuah warung kopi di kawasan jalan Bawakaraeng, tersangka Rusdianto menyampaikan pernyataan kontroversial. Ia menyebut dirinya dijebak dan menyebut penetapan tersangka sebagai tindakan sepihak oleh pihak kepolisian.

“Saya pikir ini bagian dari skenario menjatuhkan saya. Bukti tidak kuat, dan saya pertimbangkan untuk ajukan praperadilan,” ujarnya.

Namun klaim pelaku bertolak belakang dengan hasil visum, LP Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, serta status P21 dari kejaksaan yang menandakan bahwa berkas tersebut sah dan layak untuk disidangkan.

Tanty, Negara Jangan Kalah oleh Pelaku!, Tanty Rudjito, mengecam keras sikap penyidik Polsek Tamalate yang tak kunjung menyerahkan tersangka.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau pelaku bisa bebas seenaknya, saya anggap ini penghinaan terhadap keadilan dan perempuan korban kekerasan,” tegasnya.

Tanty juga menambahkan bahwa pelaku terlihat sehat bugar saat bertemu wartawan (21/6/25), dan terpantau sedang berada dibandara (23/6/25), Maka alasan “sakit” yang sebelumnya dipakai untuk menunda pelimpahan tak lagi bisa diterima akal sehat.

Tanty secara tegas meminta agar media terus mengawal kasus ini, dan dirinya berjanji akan membongkar bobroknya para penegak hukum yang menangani kasus ini, saya punya bukti lain yang akan saya akan viralkan jika kasus ini terus berjalan tanpa kejelasan.Ujar tanty

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar, Mengapa pelimpahan perkara tak kunjung dilakukan meskipun semua prosedur telah selesai?. Apakah ada tekanan internal? Apakah pelaku mendapat perlindungan tak kasat mata? @JP TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *