Kabupaten Teluk Bintuni, Sidikpolisinews.id – Intinya kita tidak persoalkan ada atau tidak ijazah itu atau benar ka tidak SKPI itu jadi yang kita persoalkan itu adalah tahapan tahapan yang dilakukan oleh KPU.
1. Pada saat pendaftaran pasangan calon maka calon harus melengkapi/memenuhi syarat Pencalonan dan syarat Calon.
2. Apa itu syarat pencalonan maka syarat pencalonan adalah Rekomendasi dukungan partai politik yaitu 20 persen kemudian apa itu syara Calon maka syarat calon adalah syarat yg harus di penuhi oleh masing2 calon misalnya. Foto cooppy KTP, foto cooppy NPWP. Foto Cooppy ijazah dll bahkan kita mengisi Daftar riwayat hidup kita ini semua di masukan dalam SIKON
3. Setelah semua syarat sudah masuk maka tahap pertama KPU lakukan pengecekan data/verifikasi data dgn kandidat masing masing melalui Tim sukses yang disaksikan oleh Bawaslu.
4. Jika poin 3 sudah lengkap dan sesuai maka KPU Kabupaten teluk Bintuni akan melakukan pleno sekali lagi bersamaan dengan bawaslu kabupaten teluk Bintuni untuk mengecek ulang kelengkapan seluruh persyaratan administrasi kemudian kalau semua persyaratan sudah sesuai dan tudak ada keraguan lagi baru lah KPU Kabupaten teluk Bintuni tetapkan sebagai pasangan calon.
5. Tahapan 1 sampai 4 sudah sesuai tetapi pada saat itu KPU Kabupaten teluk Bintuni tidak jeli atau tidak melihat secara baik antara alat pembuktian /SKPI degan daftar riwayat pendidikannya sehingga ini lah yang menjadi kelalaian Oleh KPUD kabupaten teluk Bintuni
6. Karena tahun tamat di SKPI itu tahunh 2001 sementara di daftar riwayat itu tamat SMK 2 Surabaya di tahun 2015.
7. Kemudian SKPI yg di lampirkan itu tdk sesuai dgn fom SKPI menurut Permendikbut No. 29 tahun 2014 itupun Tidak ada meterai dan juga tidak ada cap jempol tiga jari kiri
7. Dengan perbedaan data ini maka KPUD Kabupaten teluk Bintuni harus tau dan wajib untuk melakukan verifikasi faktual ke sekolah tersebut nah Disinilah poin Pemohon dari calon bupati nomor urut dua
8. Dan Ketua KPUD kabupaten teluk Bintuni juga sudah di wawancarai dan ketua KPUD kabupaten teluk Bintuni sudah sampaikan bahwa benar Kami tidak melakukan verifikasi faktual ke sekolah yang bersangkutan.
Nah terus sekarang baru kandidat calon nomor urut satu mau menunjukan bahwa dia punya ijazah benar benar ada melalui video lewat media sosial ingat bahwa bagi kami kuasa hukum dari calon bupati nomor urut dua Daniel asmorom dan Alimuddin Baedu itu tidak penting tetapi Yang penting itu adalah proses awal dalam pendaftaran.
Saya lihat dalam vidio calon bupati nomor urut 1 yang menerima Surat Pernyataan di depan Kepala Sekolah SMK 2 Surabaya itu saya kira calon bupati nomor urut satu itu kasih tunjuk perjalan waktu kesekolah urus legalisir ijazahnya untuk mau pake daftar Pencalonan bupati Periode 2024-2029.
Demikian Penjelasan dari Sekertaris partai NasDem kabupaten Teluk Bintuni
Kaka. JEN. FIM
Tetap semangat tidak usah Ragu tetap semangat dan berdoa.
Damaiiiiii
Selalu di hati….
Damai untk kita semua
Bersatu…. Berjuang….. Menuju kesuksesan















