Menakar Niat Anti Korupsi di Banten

Aktifitas anti korupsi gagasan Gubernur Banten menuai banyak halang rintang.

Setiap sore menjelang, hamparan hijau tanah bekas sawah agak jauh dari gerbang belakang Rumah Sakit Adhyaksa Banten itu jadi ruang terbuka melintas beberapa ekor kerbau dan sekawanan kambing. Kerbau itu mampir sebentar untuk berkubang. Ada juga anak-anak kecil riuh mencari ikan atau entah apa lagi yang dikerjakan di sana. Keriangan itu harus buyar tatkala eksavator kecil mulai beraksi menancapkan batang-batang beton pagar yang dibiayai dari APBD Banten. Pagar yang entah fungsinya untuk apa, selain sebagai pembatas. Pembatas yang tidak perlu. Pembiayaan pembuatan pagar itu kontras dengan statemen Gubernur terpilih Banten, Andra Sony, beberapa hari lalu di media masa. Gubernur menyatakan ABPD Banten bukan milik kedinasan, bukan milik gubernur, tapi milik Rakyat Banten. Tetapi apa boleh dikata, APBD Banten sudah terlanjur mengirim uang milyaran untuk membantu proyek milik Kejaksaan Agung di Banten, diantaranya pagar itu. Tahun lalu, APBD sudah mengirim Rp 7,8M sebagai hibah ke proyek kejaksaan yang penjagaannya super ketat itu. Sejatinya proyek Rumah sakit kejaksaan dibiayai dari APBN, lewat kemenkeu. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pemberian dana hibah APBD ke rumah sakit dinyatakan tidak sesuai mekanisme dan tidak tepat. Artinya dari segi kepatuhan hukum, itu pratik ketidakpatuhan Good Corporate Governance, tidak clean and clear. Namun seolah tidak kapok, tahun ini dikabarkan sudah menyiapkan belasan milyar untuk hibah lagi. Maklum anggaran Banten tahun 2025 diketuk November 2024. Saat itu Banten belum dipimpin Andra Sony, masih dipimpin orang dari pusat sebagai PJ Gubernur dan legislatif. Sementara itu Presiden Prabowo telah menerbitkan suatu instruksi untuk efesiensi anggaran di lembaga, kementrian, sampai lembaga daerah. Harus hemat-hemat. Berarti APBD Banten harus turut berhemat. Apa yang dihemat? Efesiensi itu dituangkan dalam InPres No 1 Tahun 2025 memerintahkan belanja hibah yang outputnya tidak langsung dirasakan masyarakat untuk dipangkas. Termasuk jajan makan minum, biaya rapat, perjalanan dinas, studi banding dan sejenisnya. Irit semua. Secara politis, kini Andra Sony punya cukup posisi kuat untuk irit, menghapus hibah milyaran ke rumah sakit kejaksaan.
Berkenaan dengan pengelolaan anggaran milik rakyat Banten itu, sebagai bagian dari warga Banten, kami hendak membuat surat tertutup ke kemenkeu, KPK dan jejaring civil society soal keresahan cara pembelanjaan anggaran di Banten. Tetapi niat itu tertunda, mengingat perlu digemakan lebih dahulu sebelum disundul ke panggung yang lebih luas. Gelisah karena rasionalitas penggunaan APBD “milik Rakyat Banten” dikelola dengan potensi fraud yang tinggi. Sebagai contoh, kebijakan nekat mengketuk hibah ke mega proyek dari kejaksaan pusat. Meskipun rasio ketersediaan tempat tidur di rumah sakit seantero Banten berbanding 1,2 dengan 1000 penduduk. Itu sudah di atas standar. Jumlah tempat tidur rumah sakit di Banten tahun 2021 saja sampai 14.387. Ditambah lagi di bumi bagian selatan Provinsi Banten sekarang ini sedang membangun dua rumah sakit tipe C. Artinya dari segi keterpenuhan sudah jelas terpenuhi. Pemprov sendiri sedang punya hajat bangun rumah sakit. Latar belakang megaproyek rumah sakit kejaksaan mendadak hinggap di Banten lantaran ada tanah sitaan kejaksaan yang sudah inkrah beberapa tahun lalu. Daripada tanah puluhan hektar itu menganggur maka diusulkan dibangun rumah sakit. Jelaslah ini project type topdown. Proyek ini sedemikian prestisius meskipun digagas “dadakan” sejak ketiban lahan sitaan kejaksaan. Walaupun boleh jadi kejaksaan memang sudah lama menyimpan rencana mengulang sukses mengembangkan RS Adhyaksa Jakarta. Tetapi ihwal menempatkan di titik areal itu, dengan pola yang supercepat, senyap dari pemberitaan media, dari legitimasi studi dan kajian yang normal, itulah hal yang membuat realitas pembangunan rumah sakit dan hibah-hibahan jadi unik menarik. Tanda adanya power beyond beurocracy. Simsalabim semua mekanisme cepat dilalui dan jadilah itu bangunan rumah sakit. Tentu dengan mengkondisikan Pemprov Banter agar mau membiayai pembebasan lahan koneksi ke tanah sitaan yang letak sebenarnya ada di tengah-tengah sawah. Jika institusi kejaksaan yang sudah meminta, mana bisa Pemprov dan politisi menolak ? Tahun kemarin pembebasan tanah, tambah membiayai Pagar dan entah apalagi yang dipinta. Sampai tahun 2024 Kejaksaaan tinggi Banten menangangi 43 kasus tipikor petinggi Banten dengan kerugian negara mencapai Rp 216 M. 8 orang diantaranya vonis bebas. Oh iya, tahun 2025 Pemprov Banten juga bakal belanja modal tanah lagi lho, alias pembebasan tanah, total mencapai Rp 282Milyar. Dan RS Adhyaksa ini sedang meminta pembebasan lahan ke jalan akses utama Serang-Jakarta. Dilihat dari segi permintaan banyaknya buka akses jalan menandakan penepatan titik lahan Rumah sakit tidak strategis. Selain belanja tanah, APBD milik rakyat banten di tahun 2025 juga akan belanja modal bangunan dan gedung sekitar Rp 252 M, belanja jasa dan pengadaan barang dan lain sebagainya. Dikabulkan atau tidak tergantung dari political will Gubernur baru. Sebenarnya ada dua hal yang menjadi alat takar kesungguhan statemen Gubernur menyebut “APBD milik rakyat Banten”. Pertama, ukur tingkat kepatuhan terhadap instruksi Presiden menggalakkan efesiensi anggaran secara tepat. Pemberian hibah dengan output yang tidak menyentuh langsung masyarakat adalah pos anggaran yang semestinya terkena efesiensi. Tetapi bagaina jika pos-pos ini punya hubungan dengan jejaring dan hutang politik?
Ada banyak item mata anggaran yang mestinya patut diefesiensi tetapi tidak disentuh, ya seperti memberi karpet merah di proyek RS Adhyaksa itu. Sebaliknya, ada beberapa mata anggaran “milik rakyat” seperti pembangunan sekolah, saluran irigasi yang justru kena efesiensi. Batal dikerjakan tahun ini. Tapi entah bagaimana proyek tembok keliling luar RS Kejaksaan itu dirasionalisasi sebagai hal yang penting. Dilihat dari segi pilah-pilih pos anggaran yang akan diefesienkan, menunjukkan bagaimana niat anti korupsi Gubernur tertakar. Keseriusan pemerintah pusat membuat efesiensi anggaran dituangkan dalam koridor batas dan jenis yang bisa dipangkas. Dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 jelas tertera Kejaksaan Agung termasuk lembaga yang disebut langsung harus melaksanakan instruksi Presiden : efesiensi. Meski wajib hemat-hemat tetapi reputasi Kejaksaan Agung kurun dua tahun belakangan ini menunjukkan prestasi luar biasa dalam penanganan tipikor. Sepanjang Januari–Juli 2024, Kejagung menyatakan telah menyelamatkan Rp 24 Triliun uang negara dari tangan koruptor. Bulan Desember lalu, menyatakan telah menyumbang pendapatan negara bukan pajak sebanyak Rp 1,69 Triliun. Dan beberapa hari silam, beredar video pendek Kepala Kepala Kejaksaan Agunng mewanti-wanti agar jaksa tidak meminta-minta proyek di daerah.
Hal kedua yang dapat dijadikan alat takar adalah penetapan keseluruhan postur APBD Banten itu sendiri. Karena baru dilantik di akhir Februari lalu, tentu anggaran yang kini dikelola Andra Sony adalah peninggalan desain tahun 2024. Total anggaran pemprov Banten Rp 11, 54 Triliun. Sambil berjalan menuju ubahan anggaran, rasanya masih cukup waktu bagi Andra Sony untuk mengkoreksi belanja- belanja yang tidak perlu. Toh Andra Sony merupakan Gubernur defiinitif yang dipilih langsung oleh rakyat Banten dengan dukungan partai dari Presiden. Itu berbeda dengan 3 tahun lalu dimana penjabat gubernur Banten merupakan orang pusat yang ditugaskan di Banten. Kesempatan mengkoreksi APBD itulah yang menentukan keseriusan Gubernur menjalankan tagline semasa kampanye : anti korupsi. Anti korupsi harus diawali dengan memupus potensi fraud dalam penetapan anggaran. Mencegah fraud sistemik dari segi administrasi dan patron klien. Sementara itu, indikasi fraud pada mata anggaran di APBD Banten cukup tinggi. Sebagai contoh, tahun 2024 silam, duit untuk sosialisasi Perda bisa mencapai 100 Milyar lebih. Itu baru sosialisasi perda-perda yang jumlahnya bisa dihitung jari di JDIH Provinsi Banten. Meski angka tersebut nampak janggal, tidak ada kasus yang mencuat. Padahal LHP BPK juga menyebutkan pos tersebut janggal dan harus dikoreksi. Tetapi semua membisu, seperti syair lagu, hujan sudah merata. Juga diemma penambahan fungsi DPRD legislasi, budgeting, controlling, kini melebar ke fungsi menjalankan sosialiasi. Itupun berakhir pada polemik media masa saja.
Pada tahun 2025, kisah kembali berulang. Dana sosialisasi perda dibiayai R 150 Milyar. Naik, lebih besar dari tahun sebelumnya. Entah berapa perda yang akan disosialisasi. Tentang potensi fraud itu harus diperhatikan Gubernur. Rekam jejak digital menunjukkan bahwa Banten pernah dinobatkan sebagai peringkat number uno terjerat tipikor.
Pos paling gemuk adalah belanja modal berupa tanah dan paling sering menyisakan kasus tipikor. Fraud di pembelanjaan tanah cukup marak, dari dugaan kasus sport centre, situ, SMKN tangerang, kasus dugaan Curug manis, kasus USB dan ahh..silahkan ketik di mesin pencarian google. Banyak. Menyimak tagline janji kampanye dan visi Banten Maju Anti Korupsi yang akan dimulai dari penguatan pedesaan, tentu uang ratusan, belasan milyar hibah-hibah ke lembaga yang sebenarnya sudah mendapat pos APBN itu akan lebih tepat guna jika gelontoran dialihkan untuk penguatan puskesmas di desa, lembaga ekonomi desa dibangkitkan, layanan publik akan lebih mudah terakses dan realtime, humanis dan ramah. Daripada nyumbang uang untuk bikin pagar Rumah sakit yang sebenarnya sudah berpagar kokoh. Akan lebih pas memperbaiki sekolah-sekolah di Lebak yang diberitakan kurang fasilitas. Atau bahkan sekolah yang tidak punya pagar keliling. Dari postur anggaran yang gemuk sana-sini dan kurus kerempeng di bagian belanja public, masyarakat Banten dapat menilai uang rakyat Banten itu beneran milik rakyat atau dijadikan penyangga program. Tapi tenang saja, pemerintah pusat juga tidak pelit memberi dana alokasi khusus dan dana perbantuan ke Banten. Tetapi yang memberi itu pemerintah pusat lo ya, bukan insitusi yang ada di pusat. Slot untuk pembiayaan makan bergizi gratis sudah disiapkan di APBD 2025, dan ini patut disupport karena langsung terserap oleh output masyarakat. Nyata. Pos belanja yang rawan dikemplang, dipastikan menyimpan potensi fraud uniknya justru terjadi pada pos yang gemuk. Kejaksaan juga telah diberi jatah anggaran besar, hibah urusan mbantu pembangunan poles-poles rumah sakit adhyaksa saja sampai belasan milyar. Dalam kacamata positif, pasti tujuan hibah itu agar kejaksaan tetap semangat prima menjaga APDB Banten dari praktik fraud, korupsi dan macammacam penyimpangan. Sehingga angka kasus tipikor yang ditangani kejaksaan akan terus menurun. Jika kasus tipikor makin menurun, sedikit, berarti pemeritahannya makin baik. Good corporat governance terpenuhi. Fungsi pengawasan berhasil. Jangan lupa ada juga kasus tipikor dan kriminal khusus yang ditangani Polda Banten. Tahun 2022 menangani 17 kasus korupsi dan 2023 ada12 kasus dengan kerugian mencapai 69 miliar. Tidak sepi kasus juga kan di kepolisian. Namun saat Polda membangun RS Bhayangkara di Sempu tidak merepotkan APBD Banten. Angka tipikor dari kepolisian dan kejaksaan ini mungkin ada yang beririsan, kasus tipikor yang berhasil tuntas penyelidikannya di kepolisan lalu dilimpahkan ke kejaksaan. P21. Apa arti angka-angka di Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten itu? Pengelolaan uang milik rakyat Banten rawan sekali dijadikan santapan koruptor segala lini dengan metode-meode fraud yang terus dikembangkan rapi. Merapikan anggaran dari ancaan fraud akan menjadi tantangan dan pekerjaan besar Gubernur Andra Sonny. Memangkas pola dan modus fraud dalam birokrasi, mempola alur siklus pengadaan barang dan jasa sehingga bebas dari tekanan pihak-pihak lain yang mengatasnamakan pengawasan dan pengawalan, pembinaan. Gubernur dengan dukungan partai-partai dan petinggi Partai di pusat harus mengembangkan metode antifraud, deteksi dini pola fraud dan layeringnya sepanjang rangkaian penyusunan APBD. Fraud tidak hanya dilakukan oleh personal, tetapi dapat dilakukan secara kolektif kolegial dengan mengunakan lembaga negara dan institusi sebagai white collar fraud. Dengan posisi politik Gubernur berasal dari partainya Presiden, dan didampingi mentor politik tokoh politik kampiun cerdas di Gerindra, tentu Guberur Banten akan punya bargaining lebih baik dan kuat dihadapan lembaga-lembaga yang unit vertikalnya ada juga di tingkat Provinsi. Kemampuan merangkul legislatif yang berbeda haluan politik juga diperlukan agar pokok-pokok pikiran dewan yang dituangkan dalam APBD benar-benar berisi pokok pikiran yang jernih. Gubernur Anda Sonny tidak boleh dibiarkan sendirian menggarap tata kelola keuangan agar bersih dan efesien. Masyarakat Banten, civil society perlu bergandeng tangan menjalin jejaring, membuka mata dan telinga membantu Gubernur, membantu Legislatif, membantu Kejaksaan menciptakan kekuasan yang bermartabat dalam iklim tata kelola keuangan pemerintahan yang tepat guna.

Hudjolly
Dosen Untirta, Legal Auditor, Corporate Forensic Auditor dan Peneliti pada Kantor RUSH

 

Resume:
postur anggaran APBD Banten banyak digunakan secara tidak sesuai mekanisme, HIbah yang sudah
dilarang oleh LHP BPK tahun 2022/2023 ke proyek rumah sakit kejaksaan, Penggunaan belanja anggaran
yang berpotensi fraud dan semua penyelesaian bergantung pada political will gubernur yang baru
dilanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *