Lampung – Sukadana, Kamis k6/112025) sidikpolisinews.id – Tangis Bahagia dan haru memenuhi Keluarga dari terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib.
Karena mendapat kabar gembira, bahwa Kasasi yang diajukan M. Umar Bin Abu Tholib ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Sukadana melalui Penasehat Hukum/Pangacaranya yaitu Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. membuat Terdakwa mendapat “Pengurangan hukuman Penjara total sebesar 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan”.
Perkara ini berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Sukadana – Lampung Timur dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, Tanggal Putusan Selasa 8 Juli 2025 amar putusan pasal 2 menyatakan :
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan”.
Lalu Terdakwa mengajukan Banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK (Pengadilan Tinggi Tanjungkarang – Bandar Lampung dan Putusannya 12 Agustus 2025 (kamis 21 Agustus 2025 Pemberitauan Putusan Banding di SIPP PN Sukadana), namun banding tersebut tidak membuahkan hasil apapun.
Advokat Donny bersama team Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI langsung menyiapkan *Memori Kasasi* dan disertai Ass. Adv. Sony Liston bertolak Ke Pengadilan Negeri Sukadana di Lampung Timur untuk mengajukan berkas Kasasi M Umar Bin Abu Tholib serta mengunjungi terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib di Rutan Kelas IIB Sukadana, Jenderal Sudirman No. 21 Sukadana, Lampung.
Dengan perjuangan keras disertai Doa dan sikap hati yang mengandalkan Tuhan, membuahkan hasil manis dimana hari ini ketika di cek di Internet di SIPP Pn Sukadana. Telah terbit Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
“Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan Pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsdiair 3 (tiga) bulan penjara”.
Kasasi = Melalui Tim Firma Hukum Subur Jaya & Partners – FERADI WPI, dengan Pengacara Donny Andretti, putusannya menjadikan Hukuman terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib menjadi primair 5 (lima) tahun ditambah subsidair 3 (tiga) bulan saja.
Sehingga Mendapat Pengurangan Penjara total selama 4 (empat) Tahun 9 (sembilan) bulan. “Terpujilah Tuhan”, ujarAdvokat Donny.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(red/rendr).















