Berita  

Masyarakat obi kutuk keras phk sepihak oleh PT. RIMBA KUNIA ALAM.

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

Masyarakat obi kutuk keras phk sepihak oleh PT. RIMBA KUNIA ALAM.

https://Sidikpolisinews.id
Obi. Kabupaten Halmahera Selatan (17 Juli 2025). Aliansi masyarakat obi menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras tindakan pemutusan hubungan kerja (phk) secara sepihak yang dilakukan oleh pt. rimba kurnia alam (RKA), perusahaan tambang yang beroperasi di kecamatan obi, kabupaten halmahera selatan.

phk ini dilakukan terhadap dua orang tenaga kerja lokal tanpa musyawarah, tanpa surat pemberitahuan, dan tanpa dasar yang jelas. pihak yang diduga bertanggung jawab atas keputusan ini adalah manajer site sekaligus kepala teknik tambang (ktt) pt. rka, saudara taufik hariyadi.

menurut aliansi masyarakat obi, keputusan tersebut merupakan bentuk arogansi perusahaan tambang terhadap tenaga kerja lokal. padahal masyarakat setempat selama ini telah berkontribusi dalam mendukung aktivitas tambang dengan harapan mendapat manfaat dan perlindungan hak-hak dasar sebagai pekerja.

phk sepihak ini jelas melanggar uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 151, yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. selain itu, sesuai pp no. 35 tahun 2021, pengusaha wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya, dan tetap harus memberikan hak-hak normatif pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

aliansi masyarakat obi juga menyoroti lokasi kegiatan pt. rka yang berada di pulau mala-mala, bagian dari gugusan kepulauan obi, yang masuk kategori pulau kecil di bawah ketentuan uu no. 27 tahun 2007 junto uu no. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. berdasarkan aturan tersebut, aktivitas pertambangan di pulau kecil dibatasi karena berdampak besar terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.

kami menilai bahwa pt. rka telah gagal menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat lokal dan justru menunjukkan watak eksploitatif. oleh karena itu, kami akan segera menyurati secara resmi pihak manajemen perusahaan dan mendesak pemerintah kabupaten halmahera selatan serta pemerintah provinsi maluku utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (iup) pt. rimba kurnia alam.

kami tidak anti investasi. namun kami menolak keras segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan praktik phk sewenang-wenang yang mencederai harkat dan martabat masyarakat obi.

Wakabiro Halmahera Selatan
Darwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *