Masyarakat Des.Paku Kec.Galang melarang Angkutan tanah Galian C dari luar melintas dijalan desanya
Deli Serdang, Sidikpolisi news – Sembiring Pengusaha Galian C tanah darat perbukitan di Sundari Des.Bandar Kwala Kampung Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera Utara yang datang ke Kantor Des.Paku Kec.Galang Kab.Deli Serdang pada Kamis (05/06/2025) dan yang berketepatan di Kantor tersebut saat itu ada Babinsa Koramil 18/Galang Des.Paku Serda Zupriadi Ginting bersama Penulis, untuk maksud jumpa kepadaKades (Kepala Desa) Paku Meliati Br Sinaga.
Salah seorang Perangkat Desa di kantor tersebut saat itu mengatakan, maaf! Ibu Kades tidak ada, karena beliau sedang tidak enak badan alias sedang kurang sehat. Ada apa kira-kira pak? Biar saya sampaikan nanti kepada ibu Kades,Ujar oknum Perangkat itu.
Lalu Sembiring Pengusaha Galian C tanah perbukitan di Sundari Des.Bandar Kwala Kampung itu mengatakan, tujuan saya datang kemari, minta ijin kepada Kades untuk lewat melintas di Jalan Desa ini dalam fungsinya jalan sebagai jalan lintas umum.
Karena saya sedang menolong orang pemilik tanah perbukitan di Sundari Des.Bandar Kwala Kampung untuk meratakan tanah bukit miliknya yang tanah hasil galian saya angkut keluar melintas Jalan Des.Paku ini.
Tetapi pada akhir-akhir ini, warga masyarakat Desa ini menghadang Angkutan tanah galian saya itu dari Sundari Des.Bandar Kwala Kampung Kec.Bangun Purba agar tidak melintas di Jalan Des.Paku ini. Apa maksud dan tujuan warga masyarakat Des.Paku ini menghadang Angkutan tanah Galian yang saya bawa keluar itu? Apakah di Jalan Desa ini dilarang tidak boleh dilintasi? Fungsi Jalan itu adalah untuk dilintasi oleh umum. Namanya saja jalan lintas umum.
Itulah tujuan saya jumpa kepada Kades Paku datang kesini. Karena bila juga tidak ada solusi, ini bisa sampai panjang ceritanya hingga ke Polres, tegasnya.
Babinsa Koramil 18/Galang Des.Paku Serda Zupriadi Ginting pada kesempatan saat itu mengatakan, Ijin maaf, Sepengetahuan saya selama bertugas menjadi Babinsa di Des.Paku ini, bahwa pembangunan dan pengaspalan jalan desa ini adalah hasil swadaya masyarakat desa ini, bukan dari Pemerintah. Maka wajar kalau masyarakat desa ini memelihara dan berjaga-jaga, agar jalan desa ini tetap terpelihara baik, aman dan tetap utuh.
Kemudian, mungkin alasan bagi masyarakat desa ini menghadang dan melarang Angkutan tanah Galian itu melintas di jalan Des.Paku ini, barangkali karena warga yang bermukim disepanjang jalan yang dilintasi Angkutan tanah tersebut resah akan debu yang timbul dari muatan beberapa Angkutan tersebut yang melintas beriringan di Jalan Desa ini. Sehingga membuat terganggunya kenyamanan warga. Kemudian lagi banyak anak-anak yang berlari-lari bermain-main di Jalan Desa ini dan tambah lagi rasa was-was warga kalau rusak retak jalan Desa ini yang kesudahan menjadi beban tanggungan masyarakat Desa ini.
Maka dipandang wajar kalau warga masyarakat Desaa ini melakukan antisipasi sebelum terjadi apa yang khatirkan dikemudian.
Jadi, keputusannya pada Kades selaku orang Nomor 1 di Desa ini, ujarnya.
Menurut penjelasan Kades Paku Meliati Br Sinaga Via Handphone selular milik Perangkatnya yang dispeakerkan kepada Sembiring Pengusaha Galian C di Sundari Des.Bandar Kwala Kampung dan yang berhasil didengar Penulis saat itu mengatakan, bahwa warga masyarakat Des.Paku ini yang memilih dan mempercayai saya menjadi Kepala Desa. Jadi Kepercayaan mereka warga masyarakat Desa ini saya junjung tinggi dan saya pertanggung-jawabkan amanah masyarakat.
Makanya setiap keinginan baik dari warga masyarakat Desa ini yang diputuskan melalui forum musyawah desa, mau tidak mau harus mau mendukung dan membela.
Selerti halnya penghadangan yang dilakukan oleh warga masyarakat tidak membolehkan melintas Angkutan tanah galian di Jalan Desa ini. Itu suatu keinginan baik dari warga masyarakat untuk tetap terjaga dan terpeliharanya jalan Desa ini hasil swadaya masyarakat. Maka tidak ada kata lain, harus didukung dan dibela, tegasnya.
(Dachi)














