SIDIKPOLISINEWS.ID || TTS – NUSA TENGGARA TIMUR.
Polemik yang membelit Kelompok Tani Panola Pah akhirnya memasuki babak baru yang lebih serius dan menentukan. Setelah sekian lama mengumpulkan bukti dan melalui berbagai upaya persuasif, Martinus Linome, Wakil Ketua Kelompok Tani Panola Pah, resmi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) dan menyerahkan langsung berkas laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, serta rekayasa administrasi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani Panola Pah II.
Martinus tiba di halaman Kejari TTS dengan langkah tegas, membawa setumpuk dokumen pendukung yang menjadi bukti awal laporan. Didampingi sejumlah rekan petani dan perwakilan masyarakat Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, ia menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena emosi, melainkan hasil refleksi panjang atas ketimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan para petani kecil.
“Hari ini kami resmi menyerahkan laporan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri TTS. Semua dokumen sudah lengkap, disusun berdasarkan fakta di lapangan dan data yang valid. Kami berharap Kejari TTS segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Martinus Linome di depan awak media usai menyerahkan berkas laporan.
Dalam keterangannya, Martinus menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan administrasi atau kesalahan teknis, melainkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum yang melibatkan pihak-pihak tertentu di tubuh kelompok tani. Menurutnya, dana bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Ini bukan lagi soal angka, tetapi soal hak rakyat kecil yang dikhianati. Petani sudah terlalu lama menunggu keadilan, sementara mereka yang bermain di balik meja menikmati hasilnya. Kami tidak ingin diam — keadilan harus ditegakkan,” ujarnya lantang.
Martinus juga menyebut, laporan ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan bukti selama berbulan-bulan, termasuk keterangan dari anggota kelompok yang merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana bantuan.
Kehadiran Martinus di Kejari TTS menarik perhatian publik. Sejumlah warga dan petani dari Desa Lilo tampak hadir memberikan dukungan moral. Mereka menilai, keberanian Martinus melapor ke aparat penegak hukum merupakan langkah berani dan bersejarah dalam memperjuangkan hak-hak petani yang selama ini sering diabaikan.
“Kami dukung langkah Bapak Martinus. Selama ini petani hanya jadi penonton. Kami butuh keadilan, bukan janji,” ujar seorang warga di halaman Kejari TTS.
Laporan resmi tersebut, selain diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTS, juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, Dinas Pertanian, lembaga legislatif serta Kejaksaan Tinggi NTT. Tembusan itu dimaksudkan agar kasus ini tidak diabaikan dan menjadi perhatian serius lintas lembaga, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan masyarakat tani.
“Kami sudah tempuh berbagai jalur musyawarah dan penyampaian secara baik-baik, tapi tidak ada hasil. Maka, langkah hukum ini adalah pilihan terakhir kami. Kami percaya Kejari TTS akan bekerja dengan hati nurani, sesuai hukum, dan tidak pandang bulu,” tegas Martinus lagi.
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk membongkar praktik-praktik kotor dalam pengelolaan dana bantuan kelompok tani yang kerap menjadi ladang korupsi terselubung di daerah. Banyak kalangan menilai, kasus Panola Pah II dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan tata kelola dana bantuan pertanian yang selama ini rawan diselewengkan.
Warga berharap agar Kejari TTS tidak hanya menerima laporan, tetapi juga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami percaya Kejari TTS akan bekerja profesional dan adil. Rakyat kecil hanya ingin kepastian hukum — jangan biarkan kasus ini tenggelam,” ujar salah satu warga yang turut menyaksikan proses penyerahan laporan.
Sebagai media yang berkomitmen terhadap prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi, Sidikpolisinews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berkala. Publik kini menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri TTS dapat menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap rupiah dana bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada rakyat yang berhak.
Kasus dugaan korupsi Panola Pah II menjadi ujian moral dan integritas bagi aparat penegak hukum di daerah. Dalam konteks pembangunan pedesaan, dana bantuan kelompok tani seharusnya menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan kemandirian pangan. Namun ketika mekanismenya diselewengkan, bukan hanya petani yang rugi — tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum.
Kini, bola ada di tangan Kejaksaan Negeri TTS. Publik menanti langkah cepat, transparan, dan berani dari lembaga penegak hukum ini. Sebab, keadilan tidak akan berarti apa-apa bila hanya berhenti di meja penerimaan laporan. (Roy S)















