Bogor – sidikpolisinewsid senin, 18 Mei 2026
Maraknya peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian masyarakat. Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga dijual bebas di sejumlah warung dan kios dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai.
Dari hasil pantauan di lapangan, awak media Sidikpolisinews.id menemukan masih adanya peredaran rokok ilegal yang diperjualbelikan secara bebas di beberapa wilayah Cigombong. Rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Keberadaan rokok non cukai itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, juga dinilai tidak memiliki standar produksi yang jelas.
Salah seorang warga Cigombong mengatakan, peredaran rokok ilegal saat ini semakin mudah ditemukan di warung-warung kecil maupun kios pinggir jalan.
“Sekarang gampang ditemukan, harganya juga jauh lebih murah dari rokok biasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Rokok ilegal sendiri merupakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu:
Pasal 56 UU Cukai mengatur tentang penggunaan pita cukai palsu atau bekas.
Pasal 58 UU Cukai mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan, memiliki, atau menjual barang kena cukai ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Cigombong agar tidak semakin meluas.
Dengan maraknya peredaran rokok non cukai tersebut, warga meminta adanya operasi rutin guna menjaga ketertiban serta mencegah kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
Puwarta : Alip waedi















