
Pengadilan negri lubuk pakam menggelar sidang putusan terkait perkara Edi suranta Gurusinga yang didakwa terkait dugaan kepemilikan senjata api(Senpi)Illegal
(13/4/2025).
Dalam sidang tersebut yang di pimpin oleh Simon Cp Sitorus sebagai Ketua majelis Hakim, Tim jaksa penuntut umum(PJU) dari Kejaksaan Negri Deli Serdang serta penasehat Hukum terdakwa turut hadir,Edi terlihat mengenakan kemeja lengan pendek dan celana panjang.
Mengadili,menyatakan terdakwa Edi suranta Gurusinga alias go dol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwa kan oleh Jaksa Penuntut Umum ungkap Simon Cp Sitorus.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum(PJU)
Serta memerintahkan terdakwa di bebaskan dari Tahanan sekaligus mengembalikan Harkat dan Martabat Imbuhnya.
Juliyus Nasution














