MINUT, (SULUT) Sidikpolisinews.id_ Zulkifli Mangindaan Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Senin (14/04/25).
Zulkifli merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Tahun Anggaran 2018.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara , I Gede Widhartama, SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day Iswandy, SH membenarkan i formasi tersebut.
Pada hari ini benar bahwa tersangka Zulkifli Mangindaan telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” ujar Kasi Intel Ivan Day.
Menurut Kasi Intel ,tersangka selaku mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo pada tahun anggaran 2018 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau otoritas dengan tidak melakukan laporan pertanggungjawaban terhadap realisasi anggaran serta adanya kekurangan volume pekerjaan fisik, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.076.402,00., berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
Dengan dugaan perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung 2 alat bukti yang lengkap Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 04 Oktober 2024 yang lalu. Namun setelah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka sebagaimana peraturan perundang-undangan secara layak dan patut tersangka mangkir dan tidak memenuhi panggilan bahkan tidak ditemukan di alamat/domisilinya.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan upaya hukum dengan cara menetapkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar Kasie Intel Ivan Day.
Ia menyatakan tersangka Zulkifli Mangindaan setelah menyerahkan diri, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan dan saat ini status tersangkanya menjadi tahanan titipan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selama 20 hari ke depan.
“Kejaksaan Negeri Minahasa Utara khususnya bidang Tindak Pidana Khusus tetap berkomitmen untuk selalu profesional dalam melakukan penegakan hukum khususnya terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Ivan Day.
Atas perbuatannya, tersangka Zulkifli Mangindaan disangkakan Pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomtnya, atau 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana berdasarkan dua alat bukti terhadap Tersangka dilakukan terhenti dengan memenuhi alasan formil dan materil serta guna berikut Tersangka diri dan atau alat bukti.
(Jody. S / Ketua Intelijen Nasional )















