banner 728x250

LSM-LEP, PETI GB Perlu Ditertibkan dan Dipulihkan, Bupati dan Wakil Bupati Buru Diminta Sikapi

banner 120x600
banner 468x60

LSM-LEP, PETI GB Perlu Ditertibkan dan Dipulihkan, Bupati dan Wakil Bupati Buru Diminta Sikapi

www,SidikPolisi,News
Maluku-Buru, Pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada seputaran lingkar tambang emas ilegal gunung botak, hal ini dilakukan untuk Menimalisir dampak kerusakan Ekologi secara jangka panjang, Bupati dan Wakil Bupati Buru terpilih 2025-2030 Diminta Lakukan penertiban pada lingkar PETI GB secara totalitas dan sekaligus melakukan pemulihan lingkungan

banner 325x300

Sebagaimana disampaikan ketua umum LSM ekologi pembangunan Chairul Syam kepada wartawan media kami bahwa sudah saatnya Bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2025-2030 dapat menyelesaikan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi kurang lebih 24 tahun pada lingkaran tambang ilegal gunung botak

Ketidak mampuan pemerintahan kabupaten buru pada tahun sebelumnya hingga saat ini untuk menyelesaikan maraknya persoalan pengelolaan lingkungan tanpa ijin hingga terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan secara signifikan, ini menjadi preseden buruk terhadap pemerintahan maluku secara umum dan kabupaten buru secara khususnya ungkap Syam

Kenyataannya sejak ditemukannya potensi emas pada areal kayu putih yang sekarang dinamakan gunung botak, Dimana ternyata 24 tahun pengelolaan lingkungan pada lingkaran tambang gunung botak yang terletak pada desa Dava kecamatan Waelata Kabupaten Buru tersebut belum ada penertiban secara totalitas dan penyetopan kegiatan ilegal hingga Pemulihan Lingkungan

Padahal seharusnya pihak pemerintah dan pemerintah daerah setelah melihat dan mengetahui kegiatan ilegal tersebut harus dilakukan penertiban dan penyetopan kegiatan dimana untuk Menimalisir dampak Kerusakan dan pencemaran lingkungan terhadap ekologi secara jangka panjang

Kalau sudah seperti ini terjadi siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan ucapnya

Olehnya itu kami dari LSM Lingkungan meminta kepada Bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru terpilih periode 2025-2030, Bapak Ikram Umasugi dan Bapak Sudarmo dalam 100 hari kerjanya dapat melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan demi alam dan anak cucu kedepan, tambahnya*(“AH Besugi”)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *