LSM-LEP : Kunker DPRD Diharapkan Ada Kepastian Hukum Terhadap Pengolah Tong,Rendaman dan Tromol Ilegal

Www SidikPolisi,News’id
Namlea “Kabupaten Buru’” (28/8/2025) — Pegiat Lingkungan LSM Ekologi Pembangunan desak Komisi II DPRD Kabupaten Buru dapat memberikan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal mining dan dapat memastikan terjadi penegakkan hukum terhadap oknum pengelola rendaman,tong dan tromol yang berada pada lingkup pemukiman warga

Sebagaimana disampaikan Chairul Syam pegiat lingkungan pada wadah LSM Ekologi Pembangunan mengatakan kepada wartawan media kami bahwa kunjungan kerja komisi II DPRD kabupaten buru pada kegiatan pengolahan limbah Tromol pada Tong dan pengolahan material pasir emas pada Tromol yang berada pada desa dava dan desa Widit
kecamatan Waelata Kabupaten Buru sudah sangat tepat sasaran

Dimana DPRD sebagai keterwakilan masyarakat dapat turun langsung kelapangan melihat secara dekat telah terjadi kerusakan lingkungan yang dilakukan oknum masyarakat yang mengelola matrial pasir emas secara ilegal

Komisi II DPRD kabupaten buru diharapkan dapat menentukan sikap dan berani mengambil keputusan yaitu menertibkan pelaku ilegal mining dan ada kepastian Hukum terhadap pelaku ilegal
karena secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,ucapnya

“Kehadiran komisi II DPRD kabupaten buru pada lokasi tambang emas ilegal sangat diharapkan sejumlah masyarakat selama ini, untuk memastikan bagaimana pengelolaan limbah tromol dan tong dilakukan, dan sejauh mana dampaknya terhadap kesehatan warga serta ekosistem yang ada dan dapat menentukan sikap bahwa telah terjadi pelanggaran lingkungan secara masif dan adanya unsur pembiaran yang dilakukan oleh oknum instansi terkait, ungkap Syam

Dirinya mengatakan hadirnya tambang emas ilegal di kabupaten buru bukan hal yang baru, temuan ini diketahui sejak tahun 2012 hingga saat ini, namun belum ada tindakan penertiban secara totalitas dan tidak ada tindakan hukum secara berkeadilan

Demikian juga pengolahan emas dengan cara memakai bak rendaman,tromol maupun tong dengan memakai B3(bahan berbahaya dan beracun) bahkan kegiatan tersebut dilakukan didalam pemukiman warga pada lingkaran tambang emas ilegal

Dirinya mengapresiasi adanya kunjungan komisi II DPRD kabupaten buru pada desa dava dan desa Widit terkait pengolahan Tong dan Tromol, semoga dengan adanya kunjungan tersebut Komisi II DPRD dapat memastikan bahwa ada tindakan hukum dan ada penyetopan kegiatan ilegal mining, tambah Syam.*(” A H, Besugi “)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *