Berita  

LRPPN BI Banyuwangi Bukan Mitra BNN 

#daerah

“Begini kata Rofiq Azmi”Banyuwangi – Tragedi yang menimpa seorang pemuda berinisial SH setelah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) BI Banyuwangi terus memicu polemik. Sorotan semakin tajam ketika muncul klaim bahwa LRPPN BI Banyuwangi bukan merupakan mitra resmi Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Aktivis sosial Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmy, menegaskan pentingnya kejelasan status dan akuntabilitas lembaga rehabilitasi yang beroperasi di bawah label pemulihan narkoba. Menurutnya, tanpa status resmi sebagai mitra BNN, legitimasi dan kualitas layanan lembaga tersebut patut dipertanyakan.

 

 

“Ini bukan hanya soal status legal, tetapi soal tanggung jawab. Kalau bukan mitra resmi BNN, dari mana akreditasi dan pengawasan lembaga ini? Apakah mereka benar-benar memenuhi standar rehabilitasi yang layak?” ujar Rofiq Azmy pada Sabtu (22/3/2025).

Minimnya Transparansi dan Dugaan Kegagalan Sistem

Keluarga korban mengungkapkan bahwa SH mengalami tekanan mental yang jauh lebih buruk setelah keluar dari rehabilitasi. Tragedi ini menimbulkan pertanyaan apakah LRPPN BI Banyuwangi benar-benar menerapkan pendekatan rehabilitasi yang komprehensif, atau sekadar fokus pada detoksifikasi tanpa memperhatikan aspek mental dan sosial.

 

Salah satu anggota keluarga korban menyebutkan, “Dia pulang dengan kondisi yang lebih hancur. Tidak ada bekal hidup, tidak ada dukungan untuk menghadapi realitas setelah rehabilitasi.”

 

Beberapa mantan pasien juga melaporkan dugaan perlakuan kasar dan minimnya tenaga profesional yang kompeten di lembaga tersebut. Hal ini menambah kekhawatiran bahwa rehabilitasi yang dijalankan mungkin tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

BNN Tidak Terlibat dalam Pengawasan

Konfirmasi bahwa LRPPN BI Banyuwangi bukan mitra BNN mengindikasikan kurangnya kontrol dan akreditasi formal dari lembaga negara. Dalam konteks ini, ketiadaan pengawasan BNN membuka peluang bagi terjadinya pelanggaran dalam proses rehabilitasi.

 

 

“Tanpa keterlibatan BNN, kita tidak tahu apakah lembaga ini benar-benar mengikuti standar nasional. Ini masalah besar karena nyawa dan masa depan para pasien yang dipertaruhkan,” lanjut Rofiq Azmy.

 

Menuntut Evaluasi dan Reformasi Sistem Rehabilitasi

Kasus ini mendorong desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah daerah dan otoritas terkait segera mengevaluasi keberadaan dan kinerja LRPPN BI Banyuwangi. Selain investigasi terhadap tragedi SH, aktivis dan pemerhati sosial meminta adanya regulasi ketat dan pengawasan berkala terhadap lembaga-lembaga serupa.

 

 

“Kita butuh transparansi penuh. Kalau lembaga ini tidak memenuhi syarat, maka harus ada tindakan tegas. Jangan tunggu ada korban berikutnya,” pungkas Rofiq.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak LRPPN BI Banyuwangi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan dan status kelembagaan mereka. Di sisi lain, masyarakat terus menuntut kejelasan dan tanggung jawab agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 

(Jokam 354)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *