Konawe Selatan, Sidikpolisinews.id – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah Sulawesi Tenggara, melakukan Investigasi dan Monitoring di Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Investigasi dan Monitoring yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Investigasi dan Intelijen LP KPK Komda Sultra Soni Maarisit pada hari Senin, 27 /1/2024 dengan melakukan pemantauan langsung di Desa Torikeku. Dari hasil investigasi Tim didapati beberapa aduan dan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa di Desa Torokeku.
Hal tersebut dirangkum oleh Tim dalam sebuah rilis yang disiarkan oleh LP-KPK Komda Sultra.
Bahwa berdasarkan RKP Desa Torokeku Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Rehab jembatan poros dusun I anggaran 10 juta ( tidak ada realisasi)
2. Jembatan penyebrangan dusun III tidak disebutkan anggaranya. (baru tiang jembatan yg berdiri)
3. Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) 10 Unit Rp.50.000.000 (belum terkonfirmasi kepada penerima manfaat)
4. Tenda besi 5 Lokal (tidak disebutkan anggaranya)
5. Rehab Deker dengan anggaran Rp.30.000.000
6. Jembatan masjid 35 M (tidak disebutkan anggaranya)
7. Sambungan jembatan 5 M ( tidak disebutkan anggarannya)
8. Sambungan jembatan dusun IV 70 M (tidak disebutkan anggarannya)
9. Laptop satu set lengkap (tidak disebutkan anggarannya)
Dari 9 point tersebut di atas tidak ada satu pun yang dikerjakan. Justru yang di kerjakan adalah sanggar seni yang pernah bermasalah pada tahun 2020 dengan anggaran Rp.356.972.000, dengan anggaran tersebut yg dibangun hanya fondasi saja itu pun memakai batu karang, dan belum dipasang atapnya.
Ketua Eksekutif LP KPK Komda Sulawesi Tenggara, Thayeb mengatakan ; “Hasil Investigasi dan Monitoring dari Tim akan menjadi bahan pertimbangan bagi LP KPK dalam melakukan tugas pengawasan. Bilamana perlu akan dilakukan pendalaman dengan mengajukan permintaan Informasi publik ke PPID Desa Torokeku.Apabila pihak PPID desa termasuk Kepala Desa tidak memberikan Informasi yang diminta, maka LP KPK akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi Publik ke Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tenggara”.
Sementara itu Sekretaris Eksekutif LP KPK Komda Sultra, Andri, S.Sos kepada media menjelaskan ; “Bahwa sesuai Standar Operasional dan Prosedur dari Komnas LP KPK RI. Divisi Intelejen dan Investigasi Tipikor mempunyai tugas utama antara lain menghimpun data dan informasi tentang adanya Pengaduan masyarakat dan/atau temuan tentang dugaan Tipikor, Pungli, Gratifikasi dan Suap. Selanjutnya diadakan penelitian internal untuk pelaporan dan pengaduan resmi kepada KPK, POLRI, Kejaksaan. Disamping itu melakukan monitoring setiap program dan kebijakan pemerintah dan penggunaan Dana Desa, ADD, APBD, APBN, Perpajakan serta segala kegiatan yang menggunakan Anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara.”
Seorang warga masyarakat Desa Torokeku yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa “Kami masyarakat sudah sangat skeptis dengan berbagai kebijakan dari kepala desa Torokeku selama ini yang tidak memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat, justru membuat program atau kegiatan yang tidak tercakup dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa.
Diketahui bahwa Desa Torokeku secara topografi berada di atas permukaan air laut. Rumah masyarakat dan jalan dibuat dengan membuat tiang tiang penyanggah yang ditancapkan dalam air. Hal ini membutuhkan dukungan sarana dan prasarana pendukung aktifitas masyarakat seperti jembatan atau titian antara satu rumah ke rumah yang lain.















