Berita  

LMP Bangka – Pemerintah di Babel dapat membuat Perda Serap Tenaga Kerja Lokal dengan Presentase 80%

 

Bangka, sidikpolisinews.id –

01/06/2025 – Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa

“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Ayat tersebut bertujuan agar siapapun berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, dengan adanya pekerjaan maka akan ada pendapatan, dengan adanya pendapatan tentu pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan dapat terpenuhi.

Seperti yang diutarakan oleh Ryan Fabryan Taufani (Sekretaris Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka) tentang bagaimana Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah (Kabupaten) dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang layak kepada Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pada dasarnya menciptakan peluang pekerjaan itu dapat dimulai dari yang sudah ada, seperti apakah perusahaan-perusahaan di Babel ini sudah melakukan penyerapan tenaga kerja secara maksimal kepada Putra Putri Babel? Apakah Putri Putri Babel punya standar kompetensi (Skill dan Pendidikan) yang sesuai kebutuhan perusahaan?” ucap Ryan untuk membuka pembicaraan kepada media.

Ia menilai hal tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang bila diperhatikan akan menjadi langkah awal bagi pemerintah kita untuk membantu masyarakatnya mencari pekerjaan.

Ia juga memikirkan payung hukum yang tepat untuk melakukan hal tersebut, agar perusahaan-perusahaan dapat melaksanakan apa yang diminta oleh pemerintah.

“Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan tentang Payung Hukum Produknya, seperti membentuk Perda/Pergub (Serap Tenaga Kerja Lokal) dengan angka presentase penyerapan sampai 80%, penerapanpun dapat dilakukan secara bertahap, jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap pekerja non lokal yang sudah bekerja terlebih dahulu, mereka pasti juga sudah sesuai kompetensinya”, terangnya.

Ia juga berfikir dimana peraturan tersebut dapat memberikan effect domino yang besar terhadap kemajuan daerah, dari sisi pengembangan skill kompetensi dan juga pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat dari kalangan yang tidak mampu pun menjadi perhatian khusus oleh pemerintah sehingga tercapailah harapan inti dari aturan tersebut.

“Saya berharap dengan adanya peraturan tersebut, para Putra Putri di Babel dapat mendapatkan sarana-prasana pendidikan sekolah yang layak terutama lagi bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu, juga tersedianya pelatihan-pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang menjadi kebutuhan perusahaan sehingga lebih tepat sasaran. Bila aturan itu dapat terlaksana, kedepannya ada perusahaan baru yang ingin berinvestasi di Babel, tentu sudah dapat mengimplementasikannya sejak awal dan akan sangat mudah untuk mendapatkan SDM yang dibutuhkan”, harapnya.

Terkait darimana dia mendapatkan pemikiran tersebut, dia mengaku sering membaca saja bila ada waktu luang.

“Ya, saya hanya membaca ketika ada waktu luang, kemudian berfikir ke daerah kita terkait hal ini. Dari yang saya baca sudah ada beberapa daerah yang mempraktekannya dan saya berfikir mungkin bisa dipraktekkan di Provinsi Bangka Belitung, juga saya berharap para perwakilan kita di pemerintahan dapat mencari sumber referensi yang lebih tepat maupun melakukan study banding kedaerah lain untuk mendapatkan kajian / langkah konkret untuk mewujudkan peraturan ini, saya hanya memberikan garis besarnya saja”, ucapnya lagi.

“Di Bangka Belitung ini, saya berharap para pemuda dapat menjadi tonggak kemajuan daerah, berfikir kritis, memberikan masukan-masukan kepada pemerintah kita, berbuatlah dari hal-hal yang paling kecil guna memajukan bersama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kita cintai. Salah itu bisa diperbaiki, namun tidak mencoba mungkin lebih salah”, tutupnya.

Editor : Eddy Martin
Wakabiro
Siddikpolisinews
Kab bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *