Lembaga swadaya masyarakat(LSM)Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara(LIBAPAN).Putusan Mahkamah Agung RI.Pusat kegiatan UMKM. LINTAS profesi masyarakat ikut sorot Hasil Rakor.

Sidik polisi news.makassar. Rabu 24 Desember 2025 Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Makassar yang berserikat di lt 4 pusat grosir butung, juga menyikapi isu berita pengambilan aset yang di lakukan oleh Kejati Sulsel dan Walikota Makassar.

Abd,Hamid,S.Sos,M,M selaku sekertaris LIBAPAN kota Makassar, di depan awak rabu 24 Desember 2025 menyampaikan adanya isu yang beredar itu menurut kami sangat merugikan, dampak yang terjadi kepada pedagang dan pengunjung serta stabilitas pasar butung sangat terganggu,

Abd,Hamid,S.Sos,M,M menyikapi adanya isu pengambilan aset tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana yang dinilai lemah dan berpotensi adanya pihak-pihak yang mendorong Kejati Sulsel dan walikota Makassar untuk mengambil alih pasar butung.

Hamid juga memaparkandi 2024 lalu  pihak pengelola sah telah memenangkan gelar perdata berdasarkan keputusan mahkamah Agung RI (MA). Masyarakat sekarang sudah pintar, pasti tahu mana berita atau statemen yang menggiring opini untuk kepentingan tertentu dan mana yang benar menyampaikan informasi ke publik, saya harap Pemkot khususnya untuk profesional dan menyampaikan apa adanya bukan ada apanya,akibat isu berita beberapa hari lalu,pedagang telah merasakan dampaknya omset pemasukan sangat Berkurang, ujarnya.

Sekertaris LIBAPAN ini juga menduga bahwa, tindakan Kejati Sulsel dan walikota kMakassar terkesan sepihak dalam mengambil kebijakan serta diduga melakukan pelanggaran, yang mana dalam ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yakni dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDGARI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pejabat sebelumnya. Selain itu, makenisme pelepasan atau pemindah tanganan aset daerah diduga tidak melibatkan DPRD kota Makassar sebagai bentuk peran pengawasan dalam setiap kebijakan daerah ,tuturnya

Di akhir Abd,Hamid,S.Sos,M. Menegaskan bahwa pengelola sah pasar butung juga mengantongi MoU, menjelaskan Secara singkat, MoU adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan dan kesepahaman awal sebelum melangkah ke kontrak bisnis atau kerja sama yang lebih kompleks dan mengikat secara hukum, sekiranya pemerintah kota Makassar juga tahu ,tutupnya.(jp@tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *