Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kaltim Endus Dugaan Perdagangan Batubara Ilegal Libatkan PT Indominco Mandiri

Sidikpolisinews.id Kalimantan Timur — Tim investigasi dan intelijen Dewan Pimpinan Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur mengungkap adanya indikasi kuat aktivitas perdagangan batubara ilegal yang diduga melibatkan PT Indominco Mandiri, melalui praktik pembelian batubara dari tambang-tambang tanpa izin di wilayah Kalimantan Timur.

Menurut hasil penelusuran tim investigasi ETH Kaltim, PT Indominco Mandiri diduga menerima pasokan batubara dari sejumlah perusahaan mitra yang beroperasi di luar izin resmi. Pasokan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota ekspor perusahaan kepada pihak owner di luar negeri melalui proses blending (pencampuran batubara) sebelum dijual.

Selain itu, ETH Kaltim juga menemukan dugaan bahwa PT Indominco Mandiri melakukan penjualan batubara kepada perusahaan crude palm oil PT Energi Unggul Persada (EUP). Berdasarkan izin yang dimiliki, PT Indominco Mandiri seharusnya tidak diperbolehkan menjual hasil tambangnya selain kepada perusahaan yang telah ditunjuk sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang berlaku.

> “Tim kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa sebagian batubara yang masuk ke sistem suplai PT Indominco Mandiri berasal dari galian ilegal atau tambang tanpa izin resmi. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ujar Andi Ansong, Ketua Divisi Hukum dan Investigasi ETH Kaltim.

ETH Kaltim menyebut, dugaan ini muncul setelah tim intelijen lembaga memperoleh data dan informasi lapangan yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai pasok batubara ilegal, terutama di kawasan Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

> “Ironisnya, perusahaan sebesar itu justru diduga mendapatkan sebagian bahan baku dari mitra yang tidak memiliki izin tambang. Kami akan terus memantau dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” lanjut Andi.

ETH Kaltim menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktorat Jenderal Minerba, guna memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.

> “Jika dugaan ini terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, ETH Kaltim akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mendesak penghentian segera kegiatan penerimaan atau pembelian batubara dari sumber ilegal,” tegas Andi Ansong.

Lembaga Elang Tiga Hambalang Kaltim juga mengimbau seluruh perusahaan pemegang izin resmi untuk menjaga integritas operasional serta tidak terlibat dalam praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.*Arm*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *