Lahan Peternakan Desa Alur Linci Yang Di kerjakan Tanpa Ijin Oleh Masyarakat Akan Di Ambil Alih Oleh Dinas Peternakan Aceh Singkil

Aceh Singkil; Sidik Polisi News Id :19/11/

Menurut keterangan dari kepala bidang ( KABId ) peternakan Hari Cahyono di temui awak media ini di ruangan kerjanya mengatakan ,Tetang lahan ternak yang di serobot atau di kelolah oleh masyarakat jadi perkebunan sawit akan di ambil alih kembali oleh dinas peternakan Aceh Singkil .

Hari Cahyono mengatakan pada awak media dinas peternakan tetap mempertahan kan hak Pemda sesua data yang ada , dengan surat jual beli yang di tanda tangani oleh saudara Hairuman dan kepala dinas peternakan masa itu pak ajuar kalau saya tidak sikap pada tahun 2005 atau 2006. dan berkas jual beli serta surat pengalihan hak semua asli bukan poto copi di tanda tangani oleh saudara Hairuman sampai saat ini masi ada di simpan oleh bendahara aset dinas peternakan ungkapnya

dalam kuitansi surat jual beli lahan itu ,
Luas Lahan ternak yang sudah di bayar oleh saudara hairuman sebesar 50 juta dengan luas lahan 20 HA .namun mengapa bisa Saudara Hairuma memberi kuasa pada seseorang untuk mengelolah lahan ternak tersebut tanpa ada musyawarah dan ijin dari dinas peternakan kata Hari Cahyono .

Kami akan secepatnya buat surat panggilan terhadap saudara Hairuman agar permasalahan ini tidak berlarut larut pungkasnya .

Karna kelihatan oleh masyarakat lahan ternak itu sudah beberapa orang yang mengelolah jadi perkebunan sawit .masyarakat yang di sembunyikan indititasnya mengatakan pada awak media kalau memang bisa di bebaskan lahan ternak untuk di tanami batang sawit kami jugak mau .mengapa orang bisa kami tidak bisa .ungkapnya .dan lahan tersebut sudah di bagi ,bagi termasuk kepala desa alur linci juga di duga kebun sawitnya di atas tanah peternakan ada sekitar 4 Ha.
Dan lainya juga ada beberapa orang lagi .pungkasnya

Oleh karna itu laporan dari masyarakat maka awak media menemui dinas peternakan dan penuh harapan agar dinas peternakan secepatnya abil alih kembali lahan ternak desa alur linci sebelum masyarakat membuka semua lahan ternak di jadikan perkebunan sawit oleh masyarakat .

Masyarakat pengelolah yang menerima kuasa dari hairuman juga ingin mengetahui sebenarnya itu lahan siapa .Lahan Hairumankah Atau benar itu lahan Pemda.yang di jadikan lahan ternak

Karna si pengelolah yang menerima kuasa dari Hairuman juga berani menerima kuasa karna melihat surat tanah laha ternak itu atas nama hairuman

Untuk itu masyalah lahan peternakan ini harus di selesaikan dengan secepatnya karna dua belah pihak sama ,sama memiliki surat .agar jelas siapa sebenarnya pemiliknya .

( Dedi, S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *