
HAL – SEL : SidikPolisiNews. – Pemerintahan Baru Halmahera Selatan saat ini tengah dihadapkan dengan masalah yang cukup serius terkait dengan penyelesaian lahan di sekitar Bandara Oesman Sadiki. Masalah ini telah berlarut-larut dan memunculkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang terdampak, khususnya terkait dengan proses pembebasan lahan yang belum kunjung tuntas. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin menambah ketegangan dan keresahan di masyarakat.
Penyelesaian masalah pembebasan lahan ini memang bukanlah perkara mudah, tetapi menjadi sangat penting mengingat Bandara Oesman Sadiki merupakan fasilitas vital yang mendukung perekonomian daerah. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah janji-janji yang telah diberikan oleh pemerintah daerah yang hingga kini belum terealisasi dengan baik. Masyarakat merasa bahwa janji-janji tersebut hanya sebatas kata-kata tanpa tindakan yang jelas. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang merasa hak mereka belum diperhatikan dengan serius.
Salah satu kasus yang perlu mendapat perhatian khusus adalah masalah lahan yang dimiliki oleh Bapak Musa Lauri. Di atas lahan tersebut telah terpasang titik koordinat yang telah disetujui oleh pihak bandara. Titik koordinat tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut memang menjadi bagian dari perencanaan pengembangan bandara. Namun, meskipun sudah ada tanda-tanda pengukuran dan pengesahan dari pihak bandara, proses pembebasan lahan ini masih belum selesai. Hal ini jelas menambah ketidakpastian dan mengganggu kegiatan masyarakat di sekitar area tersebut.
Bagi masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan di sekitar bandara, situasi ini sangat meresahkan. Banyak dari mereka yang mengandalkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan. Jika masalah ini terus berlarut-larut, mereka mungkin akan kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola. Bahkan, jika tidak segera ada penyelesaian yang adil, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah akan terlibat dalam tindakan penyeborotan lahan, di mana tanah mereka dipergunakan tanpa ada ganti rugi atau kesepakatan yang jelas.
Tentu saja, tindakan penyeborotan lahan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Bila pembebasan lahan dilakukan tanpa adanya kesepakatan yang sah dengan pemilik tanah, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, yang dapat menimbulkan gugatan dari masyarakat atau pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan harus segera menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, langkah yang dapat diambil pemerintah daerah adalah segera mengeluarkan surat penolakan pembebasan lahan untuk bandara. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka masyarakat yang memiliki lahan di sekitar bandara dapat melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa tanpa ada gangguan dari proyek pembangunan bandara nanti nya. Surat penolakan ini tentunya harus dilengkapi dengan penjelasan yang jelas mengenai alasan dan dasar hukum di balik keputusan tersebut, agar tidak menimbulkan ketidakpahaman atau kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyusun mekanisme yang lebih transparan dan adil dalam proses pembebasan lahan. Hal ini mencakup penilaian yang objektif terhadap nilai lahan dan pengaturan yang jelas mengenai ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah. Selain itu, dialog antara pemerintah dan masyarakat harus terus dibuka untuk menghindari potensi konflik di masa depan.
Pada akhirnya, penyelesaian masalah pembebasan lahan ini sangat penting bagi kelancaran pembangunan infrastruktur di Halmahera Selatan, khususnya di kawasan Bandara Oesman Sadiki. Namun, penyelesaian tersebut harus tetap mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Pemerintah daerah harus bisa memberikan solusi yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pembangunan, tetapi juga menghormati hak-hak masyarakat yang memiliki lahan tersebut. Dengan demikian, proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan ketegangan sosial yang berlarut-larut [Tim]














