SidikpolisiNews. Com
Pengamat Publik. ” A.Hidayat.ST
“Ia memaparkan, sudah saatnya keterlibatan pemerintah dan masyarakat seharusnya sudah dilakukan sejak awal dimulainya sebuah usaha eksploitasi pertambangan. baik itu dalam soal Amdal atau izin lingkungan.
“Masyarakat punya hak untuk dilibatkan. Karena sudah pasti masyarakat sekitar akan menjadi bagian terdampak dari ada nya kegiatan usaha pertambangan, baik dampak positif atau negatif,” jelasnya.
Hidayat menambahkan bahwa jika langkah perbaikan infrastruktur jalan umum yang rusak akibat lalu lalang truk tambang galian C, serta akan ada pembangunan jalan khusus angkutan tambang, hal itu memang tanggungjawab pemerintah daerah baik provinsi Jawa Barat maupun kabupaten Bogor.
Kita bicara soal pembangunan infrastruktur jalan yang di khususkan perlintasan truk – truk tambang galian C, ini menjadi persoalan yang sangat serius mengingat anggaran yang di butuhkan untuk pembangunan jalan tersebut tidak main – main, dan itu tidak mungkin dibebankan oleh pemerintah kabupaten Bogor saja, ” bicara soal anggaran ini membutuhkan biaya yang sangat besar dan yang dapat menelayan triliunan rupiah, apakah biaya ini akan dibebankan ke pemerintah daerah kabupaten Bogor saja, ini tidak mungkin sebab pihak pemprov Jabar juga harus menggelontorkan dananya juga,” tegasnya.
Berbagai dampak masalah akibat adanya eksploitasi alam di wilayah Kabupaten Bogor, terutama soal keberadaan aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Cigudeg dan Rumpin, saat ini mulai kembali jadi perhatian publik, tidak adil kalau sarana jalan khusus tambang di sediakan lalu kewajiban para pengusaha galian C ini bagaimana apakah para pengusaha ini juga berpartisipasi dalam penanganan pembiayaan jalan khusus tambang ini kepemerintah kabupaten Bogor tidak.
Sudah saat nya pemerintah propinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten Bogor mendata keberadaan para pelaku ekspoitasi tambang galian C ini di wilayah tersebut, ya pendataan ini tidak hanya bagi para pengusaha yang memiliki izin resmi pertambangan saja, juga harus di data para pengusaha – pengusaha yang tidak resmi juga harus di data sebab penyumbang kerusakan ekosistem alam terbesar itu dilakukan oleh oknum – oknum penambang ilegal yang tidak mengerti batasan – batasan soal pertambangan, kerusakan ekosistem alam untuk kehidupan generasi nanti siapa yang dapat bertanggung jawab.
Jadi menurut saya sudah saat nya Pemprov Jabar dan pemkab Bogor menurunkan tim dan satgas pertambangan galian C untuk mendata para pelaku usaha pertambangan galian C di wilayah Rumpin.
Dan bukannya hal ini seiring dengan kebijakan tegas yang disuarakan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (DM).yang berupaya menertibkan semua permasalahan di area pertambangan termasuk dampak negatif soal kerusakan infrastruktur dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
“Setelah selama puluhan tahun masalah dampak negatif aktivitas tambang ini tak ada solusi dan terus merugikan warga, sekarang ada harapan untuk perbaikan,” ungkap Hidayat.
Hidayat menjelaskan, jika terobosan kebijakan dari Dedi Mulyadi memang sudah seharusnya dilakukan dan harus dibarengi juga dengan penertiban pelaku usaha tambang ilegal itu sendiri, tidak dapat juga hanya menyelesaikan persoalan dari sudut pandang infrastruktur jalan saja, namun pendataan keberadaan para pelaku tambang galian C ilegal ini juga harus menjadi persoalan paling mendasar untuk di selesaikan oleh pihak pemprov Jabar dan Pemkab Bogor, dengan dilakukanya penertiban oleh pihak pemprov Jabar dan pemkab Bogor sudah dapat mengeleminir kerusakan alam yang telah terjadi disana, sebab izin galian ini kan ada ketentuan batasan – batasanya yang tidak hanya luas area izin eksplorasi tambang galian C saja, kan ada juga batasan kedalaman galian tambang matrial alam itu. Kalau tidak diawasi oleh Tim satgas pertambangan sudah pastilah yang namanya oknum – oknum pengusaha itukan beragam ada yang jujur dan ada yang tidak, ya harus di awasi luasan area dan kedalaman galia
( HMD/AIPBR )















