Berita  

Kolaborasi Elemen : Gempar Jatim, Maki Jatim, Ami, Gerak Jatim dan Apmi Tuntut Mundur Kadis Koperasi dan UKM

Admin 1 Sidik Polisi News

Kolaborasi Elemen : Gempar Jatim, Maki Jatim, Ami, Gerak Jatim dan Apmi Tuntut Mundur Kadis Koperasi dan UKM

 

Sidoarjo, Sidikpolisinews.id | Serentak aksi demo ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim,Jl Raya Juanda no 22 Sidoarjo, Kamis (14/8/2025).
Begitu mobil komando tiba lokasi Zahdi langsung meminta perseta aksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah dengan nada tegas
menyatakan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan 3 paket penyelenggara acara oleh dinas koperasi dan UMKM provinsi jatim.

Dari hasil investigasi awal dan data yang kami kumpulkan ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang/jasa antara lain
Penawaran harga yang seragam dengan pagu anggaran tanpa adanya kompetisi nyata, pemenang tender yang sama untuk dua paket pengadaan yang berbeda menimbulkan dugaan kolusi, pengabaian prinsip efisiensi, transparansi dan persaingan sehat.

Dugaan pelanggaran ini juga berpotensi bertentangan dengan :
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengaduan barang/jasa pemerintah.
PMK No.117 Tahun 2023 tentang PNBP pada LKPP.
Keputusan Kepala LKPP No.117 Tahun 2024 dan Keputusan Deputi II LKPP No.4 Tahun 2024 tentang kebijakan sistem INAPROC.
SE Kepala LKPP No.4 Tahun 2024 tentang sanksi daftar hitam nasional.

Tuntutan :
Memberhentikan kepala dinas koperasi dan UMKM provinsi jatim dari jabatannya, memberhentikan oknum pejabat pengaduan dan PPK yang terlibat, melakukan audit menyeluruh dan investigasi terhadap seluruh pekerja khususnya pengadaan 3 paket penyelenggara acara, ungkap dugaan kolusi dan pelanggaran etika pengadaan, mengevaluasi penggunaan sistem INAPROC agar tidak disalahgunakan sebagai formalitas, melaporkan dugaan pelanggaran kepada LKPP dan pihak berwenang lainnya, melarang dan mengharamkan proses pengadaan serta pelaksanaannya sampai proses audit dan investigasi di poin ke 3 benar benar selesai agar mematuhi prinsip prinsip transparansi, persaingan sehat serta keadilan bagi seluruh pihak bisa terealisasikan.

“Heru Satriyo selaku Korlap menambahkan, Ketika alasan-alasan tadi yang disampaikan bahwa UKM Jawa Timur ini akan kami lakukan sebuah tindakan untuk pelaporan kepada aparat penegak hukum bahwa perizinan apa pemberitahuan aksi kami hari ini dan besok kawan-kawan elemen yang tergabung dalam gerakan ini akan berangkat ke Polda Jawa Timur serta Kejaksaan tinggi Jawa Timur melaporkan kepala dinasnya dan pejabat pembuat komitmennya di sini karena mereka telah membiarkan keuangan negara ini dinikmati atau dijadikan bacaan oleh segelintir orang atau objek-obrol yang tidak bertanggung jawab maka kami kepada rekan rekan gerakan pemuda di Jawa Timur sama dengan HP dan ini tidak pernah terjadi apa namanya dikeluarkan yang luar biasa kesepakatan di luar antara PPK dengan rekan pemenang lelang tingkat dewa atau terjadi sama dengan harga HPL di mana komentarnya enggak berani ngomong mereka ada beberapa penyediaan sementara kita temukan ada tiga paket nya 278 juta 201. 700 itu berupa lelang atau eee tapi perijinan diikuti oleh beberapa banyak perusahaan kalau mereka datang hanya satu tapi kalau misalnya ada beberapa perusahaan bukan nama penyedia DPD nanti di laporanmu memang aliansi tadi akan berkumpul Malam ini kita buat laporan eh berkas melengkapi berkas konstruksi perkara hukum pelaporannya ke ABB besok Kejaksaan tinggi di Jawa gitu belum Nanti kan jadi tanggapan enggak jelas nanti yang ngomong eh kami beliau menyampaikan bahwa ini kompetisi itu bicara kualitas barangnya padahal esensi Perpres No.12 Tahun 2021 yang dilanjutkan perubahannya dipercepat No.46 Tahun 2025 esensi per LKPP nomor 9 tahun 2025 esensi surat edaran gugur Jawa Timur Nomor 11-58 tahun 2025 itu mencari harga terendah bukan mencari kualitas yang terbaik dengan harga terendah ini bukan harganya jadi sama seperti itu bisa hilang dan ini kan Ngawur seperti itu,” terang Heru.

Setelah selesai melakukan audien dengan para Kabit yang di anggap ambigu oleh Ketua Gempar Zahdi bahwa ada indikasi sekali bahwa ada korupsi, kolusi terjadi dan ini harus di kawal terus sampai Kadis diperiksa oleh Kejaksaan. Dalam hal ini Heru juga membenarkan semuanya.(red haryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *