SidikpolisiNews.id >>|| SULAWESI UTARA Kotamobagu // Minggu (26/10/25)– Pasca Pemberitaan Dugaan Penipuan Dokumen Nasabah Bank Danamon dan Polis Asuransi Oleh Bank Danamon Serta Asuransi Wahana Tata yang terkait juga pihak BANK BCA Di kota kotamobagu, sehingga Bermuara ke Laporan polisi Polres Kotamobagu selanjutnya prosesnya dihentikan Penyelidikannya Oleh oknum Penyidik dengan Alasan “Tidak Cukup Bukti yang menguatkan, di bantah Oleh Kuasa Hukum “Wendy Paputungan “Mohamad IQbal SH MH.
Menurut iQbal Tidak Ada Dugaan Konspirasi pada Klaim Akta notaris pertanggungan Atas Nama Nasabah BCA Tjan Kok Tjie, ini sangat keliru jika tidingan tersebut di alamatkan kepada Klien Kami’ Ucap Mohamad IQbal.
” Kewenangan Notaris dan PPAT tidak ada kaitannya dengan urusan Asuransi ataupun penyidikan pidana. Notaris Hanya berwenang membuat akta otentik”Mengesahkan tanda tangan serta Melaksanakan Tugas Administratif sesuai peraturan jelas IQbal.
Ditambahkannya, bahwa kliennya tidak pernah di laporkan kepada kepolisian polres Kotamobagu.
Juga semua Dokumen dan akta yang di tanda tangani oleh Wendy Paputungan sudah di serahkan kepada pihak yang bersangkutan lengkap dengan Bukti tanda terima.kata Kuasa Hukum IQbal.
Dengan penyampaian Hak jawab ini,Mohamad iQbal Berharap,persoalan tersebut dapat di pahami secara proporsional tanpa prasangka dan tanpa mengorbankan reputasi seseorang yang telah bekerja sesuai Koridor Hukum.Tutup ‘iQbal.
Terpisah ‘TJan Ko Tjie kepada media “Menyampaikan Saat ini Dirinya Juga sudah melayangkan Surat ke kementrian Hukum Republik Indonesia, terkait dugaan Intimidasi dari pihak notaris PPAT Wendy Paputungan Melalui kuasa hukumnya.” Kami sudah kirim surat di Kementrian Hukum Republik Indonesia untuk meminta perlindungan Hukum Kepada keluarga Kami”Tutup Tjan Ko Tjie (Ko Choan).
(Phox/Team)















