MAPPI –sidikpolisinews.id

Kasus mutasi guru di Kabupaten Mappi, Papua Selatan, memantik kemarahan publik dan dunia pendidikan.Peristiwa bermula pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 14.30 WIT di ruang kerja Plt. Sekda Mappi. Seorang guru, Arnol Lamera, S.Pd, Gr, datang menyerahkan Surat Pernyataan penolakan penghapusan data dari Dapodik. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Operator Dapodik, dan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Obaa.
Arnol menegaskan penolakannya dikeluarkan dari sistem Dapodik sebelum adanya putusan hukum yang inkracht terhadap Surat Keputusan Bupati Mappi Nomor: 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 tentang mutasi dirinya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan organisasi, Arnol justru mendapat penolakan.
“Ibu Ketua tidak mau menandatangani surat pernyataan saya dengan alasan itu adalah SK Bupati dan Bupati selaku PPK. Beliau menyampaikan agar saya menyelesaikannya dengan pendekatan secara kekeluargaan dan pribadi,” ungkap Arnol dengan nada kecewa, Selasa (6/5/2026).
Lebih jauh, Dr. Maria Letsoin dalam pertemuan itu menegaskan perintah agar Arnol tetap mengikuti instruksi mutasi tersebut. Hal ini memicu kekecewaan mendalam, mengingat posisi beliau yang memegang kendali penuh sebagai pimpinan organisasi guru sekaligus pimpinan tertinggi di birokrasi daerah.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini berawal dari terbitnya SK Bupati pada 1 April 2025. Dalam SK tersebut, Arnol dimutasi dari Guru SD Negeri 1 Obaa ke Satpol PP. Menurut Arnol, mutasi ini dilakukan tanpa proses uji kompetensi dan tanpa izin tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang diduga melanggar Pasal 190 PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Akibat mutasi yang tidak linier dengan tugas mengajar, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Arnol senilai kurang lebih Rp 70 Juta hingga saat ini tidak cair.
“Saya kecewa berat. Saat saya dizalimi oleh SK yang cacat hukum, Ketua PGRI yang seharusnya menjadi payung hukum malah menyuruh saya pasrah. Beliau rangkap tiga jabatan, jelas ada konflik kepentingan yang nyata,” tegas Arnol.
Ia pun mempertanyakan pendekatan “kekeluargaan” yang ditawarkan. “Kalau minta pendekatan kekeluargaan, lalu siapa yang mau menjamin hak TPG saya Rp 70 juta itu kembali? SK Bupati tidak bisa mengalahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tandasnya.
Desakan ke Pengurus Besar PGRI
Melihat sikap pengurus daerah yang dinilai tidak menjalankan amanat organisasi, Arnol Lamera resmi mengirimkan surat laporan dan tuntutan kepada Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Ada tiga poin utama yang diminta:
1. Terbitnya Surat Perlindungan dari PB PGRI untuk mengamankan data Dapodik dan hak pencairan TPG Arnol Lamera.
2. Teguran Keras dan Evaluasi kinerja Ketua PGRI Kabupaten Mappi, Dr. Maria Letsoin, M.Pd, karena dinilai tidak menjalankan fungsi pembelaan anggota sesuai AD/ART Pasal 7.
3. Penurunan Tim LBH PGRI Pusat ke Mappi untuk melakukan mediasi langsung dengan Bupati dan jajaran, sesuai instruksi Ketum sebelumnya.
“PGRI lahir untuk melindungi guru, bukan menjadi stempel kekuasaan. Jika PGRI daerah tidak mampu atau tidak mau membela, kami meminta PB PGRI Pusat segera turun tangan,” ujar Arnol.
Catatan Hukum
Berdasarkan regulasi yang berlaku, mutasi PNS wajib melalui uji kompetensi dan pertimbangan teknis serta izin dari BKN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun telah menegaskan bahwa mutasi tanpa izin BKN merupakan bentuk maladministrasi yang merugikan hak kepegawaian seseorang.
Narahubung:
Arnol Lamera, S.Pd, Gr
HP: 081344188502
NPA PGRI: 91170102860
Lampiran Dokumen:
1. Surat Pernyataan Arnol Lamera tanggal 4 Mei 2026
2. Salinan SK Bupati Mappi tanggal 1 April 2025
3. Bukti Kartu Anggota PGRI & NRG
( Arnol)















