
Deli Serdang,Sidikpolisinews.id
Dr.Asri ludin Tambunan Bupati Deli Serdang memecat kepala Desa Paloh kurau kecamatan Hamparan perak M.Yusuf Batu bara.
Pemerintah kabupaten menjawab tentang pemberhentian sangat normatif,ia diberhentikan karna dianggap menyalahgunakan wewenang Dan kewajiban.
Pemberhentian Kades Paloh kurau kini menjadi bahan isu liar yang berkembang sebab sebelum sebelumnya keputusan Pemerintah Kabupaten Memberhentikan Sementara.
Sementara ada Kepala Desa lain yang terjerat kasus asusila saja hanya dilakukan pemberhentian sementara bukan pemberhentian tetap.
Adapun Kades Kades yang lain terjerat kasus korupsi baru bisa diberhentikan tetap apabila ada putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dari keterangan yang diperoleh,Bupati Deli Serdang Sudah menunjuk kasi trantib Kecamatan Hamparan perak sebagai penjabat Kades.
Dia sudah diberhentikan tetap dan Laporan Hasil Inspektorat(LHK),bahwa adanya penyalahgunaan wewenang,ucap Citra Efendy Capah(16/4/2025).
Saat ditanya terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seperti apa Citra yang merupakan asisten I pemkab dan penyalahgunaan Anggaran sudah ditangani. Inspektorat
Kalau pemberhentiannya yang jelas sesuai L H P Inspektorat bisa juga tanya Inspektorat ujar citra.
Juliyus Nasution














