Berita  

Kejaksaan Hentikan Sementara Kasus Korupsi Bantuan Disnakeswan NTB

Mataram (NTB), Sidikpolisinews.id –Kejaksaan Tinggi NTB menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang dari Dinas Peternakan NTB tahun 2021. Padahal, kejaksaan mengaku telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

“Sementara kami hentikan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah YP, saat menerima permintaan audiensi dari KNPI NTB, Rabu (16/4/2025).

Perbuatan melawan hukum itu berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Selain itu, juga ditemukan nilai anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Nilai potensi kerugian negara disebutnya sangat kecil. “Nilainya tidak sampai Rp150 juta untuk Dinas Peternakan NTB untuk kasus itu,” ujarnya.

Kabar penyelidikan proyek bernilai Rp44 miliar ini sebelumnya sempat disebutkan. Hal itu dipicu beredarnya potongan surat dari Kejati NTB.

Surat itu bernomor B-451/N.2/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Isinya menyebutkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan.

Hendarsyah mengakui surat itu sebenarnya ditujukan ke Inspektorat NTB. “Tapi siapa yang menyebarkan saya tidak tahu,” katanya.

Surat itu juga menyebut Kejati NTB menyerahkan hasil pemeriksaan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Tujuannya agar dipastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dalam kasus ini.

“Yang jelas, kerugiannya sangat kecil dan ada pelanggaran hukum administrasi. Cuma kerugiannya sangat kecil sekali yang kami temukan,” ujar Hendarsyah.

Nilai kerugian yang kecil menjadi dasar penyelidikan. Namun penindasan itu bersifat sementara.

“Kecuali nanti hasil dari Inspektorat NTB sendiri ada bukti baru, kami pasti akan buka kembali,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB sudah memeriksa sejumlah pihak. Salah satu yang pernah dimintai keterangan adalah kelompok ternak penerima bantuan bernama Ternak Sehati.

Kelompok itu berasal dari Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Ketuanya bernama Fathi Dikla.

Fathi sempat dipanggil ke ruang pidana khusus Kejati NTB pada 25 April 2024. Ia diperiksa oleh penyidik ​​bernama Indrawan Pranacitra.

Surat panggilan itu bernomor B-285/N.2.5/Fd.1/04/2024 tertanggal 19 April 2024. Dalam surat tersebut permintaan keterangan dan membawa dokumen terkait bantuan ayam petelur.

Ketua kelompok diminta membawa proposal pengajuan bantuan dan dokumen pembentukan kelompok. Permintaan ini berkaitan dengan pengadaan dari APBD NTB tahun 2021.

Selain Fathi, penyidik ​​juga memanggil Budi Septiani selaku Kepala Disnakeswan NTB tahun 2021. Ia dimintai keterangan soal perencanaan program tersebut.

Penyidik ​​juga memanggil mantan Sekdis yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bernama Rahmadin. Beberapa anggota kelompok penerima ternak di lima kabupaten kota juga telah dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *