Sidikpolisinews.id, Lampung Tengah -Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran, satu unit mobil BPBD, serta lima personel untuk menangani kebakaran yang terjadi di Kafe Ghazani, Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah, Eddy Ismail Idris, mengatakan proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih satu jam.
“Proses pemadaman sekitar satu jam. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya dan tidak merembet ke bangunan lain,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Eddy memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait kerugian material yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Selama proses pemadaman, situasi di lokasi kejadian terpantau aman, lancar, dan terkendali.
Berdasarkan hasil sementara, api diduga berasal dari korsleting listrik di area bangunan kafe.
Proses penanganan kebakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran.
Eddy pun mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk rutin memeriksa instalasi listrik di tempat usahanya guna mencegah terjadinya kebakaran serupa di kemudian hari.
“Kami mengimbau agar instalasi listrik dicek secara berkala demi menghindari potensi kebakaran,” pungkasnya.
(Sidikpolisinews.id / HARRY IRAWAN)


















