Medan,Sidikpolisinews.id
Kronologis dari pekerja objek jaminan Fidusia(P O J F)Perusahaan pembiayaan,menemukan satu unit mobil minibus yang sudah lama hilang,ditemukan sudah berubah warna serta memakai nomor polisi palsu Rabu(21/5/2025).
Namun dalam negosiasi pihak Perusahaan pembiayaan dengan pemilik Mobil yang diduga buat unit jadi bodong,tidak ada titik temu saat di Polsek Medan Kota.
Tak berselang lama Resmob Polrestabes Medan mendatangi Polsek Medan kota kemudian membawa ke Empat orang pekerja objek jaminan fidusia itu ke Polrestabes Medan.
Akhirnya di jadikan Tersangka dengan dalih perampasan,tanpa melakukan penyelidikan khusus,sebagaimana hukum sebab akibat.
Awalnya objek dalam perkara tersebut adalah satu unit mobil jenis Avanza yang masih terikat perjanjian Fidusia,terdaftar di Kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015 tanggal(13/7/2015) jam 14.59.26 wib dengan Spesifikasi warna putih,nomor rangka M H K MICA 4 JFK 102920,nomor Mesin 3 SZD FM 5515 dan Nomor Polisi B K 1187 N K
Kemudian langsung Polrestabes Medan melakukan Konferensi Pers guna mempertontonkan ke 4 orang P J O F sebagai tersangka,tanpa menghadirkan orang yang terkait dengan objek perkara yang dijadikan sebagai barang bukti.
Yang membuat aneh,Kombes Gidion Arif Setyawan Kapolrestabes Medan membacakan Nomor Polisi yang di palsukan tidak menyebutkan warna serta Nomor Polisi yang Asli,
Diketahui mobil Avanza yang menjadi barang bukti aslinya berwarna Putih dengan Nomor Polisi BK 1187 NK.
(29/5/2025).
Adapun jenis barang bukti yang dirampas,satu unit HP merek I p hon,sebagai barang bukti satu unit HP serta mobil Avanza warna hitam BK 1813 V V ucap Kapolrestabes Medan.
Tentu tindakan tersebut dinilai ada unsur kepentingan Pribadi serta cacat hukum dan melakukan pengaburan,pembohongan publik,karna yang melaporkan perampasan tidak memiliki hak secara hukum terhadap objek perkara.
Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil percobaan pencurian HP merek I p hon 12 pro max,namun dalam Vidio saat dilokasi kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yang ada di dalam Vidio terlebih dahulu merampas HP PJ OF.
Terlihat jelas pada Vidio pemilik mobil bodong tersebut yang terlebih dahulu merampas HP PJ OF,karna tidak terima di Dokumentasikan,seharusnya dalam hal seperti ini Penyidik lebih Pro f o si onal,dan oleh sebab itulah Klien kami dijadikan tersangka,ungkap Baris man Siala gan SH.MH di dampingi Kuasa Hukumnya Dr.Longse Sihombing SH.MH bersama Timnya.
Saat ini AKBP Bayu Putro Wijayanto Kasat reskrem Polrestabes Medan bersama Kanit Iptu Eko Sanjaya dan AIP DA Ermanto P Banjar Nahor Penyidik pembantu di Adukan ke Propam Polda Sumut dengan Nomor Aduan S P S P 2/101/V/2025/Sub bag yan duan.
Selain oknum Polisi,pihak Perusahaan pembiayaan telah melaporkan Debitur(atas nama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan ST TLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatra Utara karna telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberi informasi perusahaan Pembiayaan.
Selanjutnya Pihak Perusahaan pembiayaan telah melaporkan orang yang saat ini tapa hak menguasai objek jaminan fidusia yang patut diduga sengaja melakukan pengaburan merubah warna dan melabeli Nomor Polisi Palsu.
Sementara Kuasa Hukum Pelapor Dr.Longser Sihombing SH.MH bersama Timnya berharap Propam Polda Sumatra Utara menindak lanjuti aduan atas Nama B a res man Siallagan berdasarkan Prosedur Hukum yang berlaku serta Fakta yang ada.
Selain membuat aduan ke Propam Polda Sumatra Utara,B a res man Siallagan SH.MHmengaku telah mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negri Medan sesuai dengan akta permohonan pra peradilan Nomor 35/Pid.Pra/2025/PN,MDN tanggal 28 mai 2025,dengan pemohon Dr Longser Sihombing SH.MH,Ishak Rudianto Sihite SH,Rubby cristian Tamba SH,Ro as gito Siagian SH,Dedi feri iswandi Sianturi SH, B a res man Siala gan SH.MH,Ipan Sinaga SH.
Juliyus Nasution















