KADES SIGESE ” ATERI MADUWU ” DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DALAM PENGELOLALAAN DANA DESA TA.2024.

Nias selatan,Sidik polisi news 03 oktoberû 2025
berdasarkan konfirmasi media sidik polisi news dan team media lain dikantor inspektorat kabupaten nias selatan di jln lagundri km 7 kecamatan fanayama oknum kepala sigese an : ” ATERI MADUWU “” kecamatan pulau-pulau batu barat kabupaten nias selatan tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan APBDESA sigese kecamatan pulau pulau barat kabupaten nias selatan TA.2024 berdasarkan hasil CHR ( catatan hasil reviuw ) yang telah dilakukan oleh pihak inspektorat ungkapnya pada saat konfirmasi.

Sehubungan dengan pelaksanaan peraturan mentri dalam negeri republik indonesia nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolalaan keungan desa dan berdasarkan keputusan bupati nias selatan nomor : 100.3.3.2/9/2024 tentang penugasan aparat pengawasan intern pemerintah untuk pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan daerah pada organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten nias selatan tahun 2024.

inspektorat kabupaten nias selatan telah melaksanakan reviuw atas laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sigese kecamatan pulau pulau batu barat TA.2024 dengan catatan hasil reviuw

1. tujuan reviuw
a. membantu pemerintah desa dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku
b. meningkatkan pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah daerah dalam mengurangi resiko penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa/alokasi dana desa.

2. ruang lingkup reviuw
mencakup laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sigese kecamatan pulau pulau batu barat .2024

3. Objek reviuw
dokumen pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa sigese kecamatan ppb barat

4.rekapitulasi hasil reviuw
a. pagu dana desa dan alokasi dana desa sigese TA.2024 sebesar Rp. 835.782.000 terealisasi Rp .835.444.812.00. dengan rincian sbb: – dana desa sebesar Rp. 779.000.000.
– alokasi dana desa Rp.146.665.812.00.

5. daftar hasil kerugian secara resmi terlampir dan terdokumentasi secara autentik.

6. rekomendasi
jika dalam 7 hari setelah dikeluarkan hasil reviu tersebut tidak diindahkan oleh oknum kepala desa maka hasil CHR ini akan dimuatkan dalam laporan hasil reviu( LHR) dan akan diaudit oleh inspektorat kabupaten nias selatan dan/atau dilimpahkan kepada aparat penegak hukum ( APH )

awak media sidik polisi news dan media yang lainnya berharap serta yakin kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten nias selatan untuk dapat mempeoses temuan tersebut agar menjadi salah satu contoh buat yang lain untuk tidak menyalahgunakan anggaran negara sekecil apapun dan diwajibkan juga direalisasikan kepada masyarakat yang memang benar benar layak menerimanya.

Penulis,Nifaog6 sihura dan Team aliansi media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *