Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kepolisian Gagal Menjawab Tantangan Publik, Polsek Tamalate Klaim Sudah Limpahkan Berkas Ke Jaksa, Kasintel Kejari Belum Ada Laporan
Makassar, 24 Juni 2025,SIDIK POLISI NEW || Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Rusdianto alias Fery kembali memunculkan polemik di mata publik. Meski status perkara ini telah P21 sejak Mei 2025 oleh Kejaksaan Negeri Makassar, hingga pukul 15.00 WITA hari ini, awak media belum mendapati aktivitas pelimpahan tahap dua di Kejari Makassar. Tersangka pun belum terlihat diserahkan ke pihak kejaksaan.
Pantauan di Lapangan : Tak Ada Aktivitas Pelimpahan
Tim PENCARI FAKTA Online memantau langsung aktivitas di Kejari Makassar sejak pagi hingga sore. Tidak ada tanda-tanda kehadiran tim penyidik Polsek Tamalate ataupun tersangka yang akan dilimpahkan.
Namun, pada pukul 16.30 WITA, KAPOLSEK TAMALATE Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., menyampaikan pernyataan singkat via pesan :
“Tadi sdh diserahkan kembali berkas perkaranya ke Jaksa.”
Meski demikian, tidak ada kejelasan apakah yang dimaksud adalah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), atau hanya sekadar pengembalian berkas administrasi. Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak kejaksaan belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
KASINTEL YANG Tegaskan P21A Telah Diterbitkan
Sebelumnya, Kasintel Kejari Makassar Andi Alamsyah, S.H., M.H. telah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyatakan berkas lengkap (P21)* dan bahkan menerbitkan surat P21A sebagai bentuk desakan agar penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap dua.
“Kami sudah nyatakan P21. Kami juga sudah kirimkan P21A agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.
Pelaku Tuding Kriminalisasi, Tapi Data Hukum Tegas
Dalam sebuah klarifikasi publik di sebuah kedai kopi kawasan Bawakaraeng (21/6/25), Rusdianto menyebut bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya merasa dijebak. Penetapan tersangka terlalu cepat, dan saya pertimbangkan ajukan praperadilan terhadap polisi,” ucapnya.
Namun klaim ini bertentangan dengan bukti visum, laporan polisi nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, serta status P21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan layak dilimpahkan ke pengadilan.
Tanty : Kalau Tidak Dilimpahkan, Ini Pelecehan Terhadap Keadilan
Tanty Rudjito, geram dengan situasi ini. Ia menyatakan bahwa penundaan pelimpahan yang tak beralasan adalah bentuk pelecehan terhadap korban kekerasan perempuan.
“Kalau pelaku dibiarkan bebas, sementara proses hukum lengkap, ini penghinaan terhadap korban. Saya minta Kapolri dan Kompolnas turun tangan,” tegasnya.
*Catatan Redaksi:
Klaim sudah dilimpahkan tapi tak terlihat prosesnya di lapangan hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika benar pelimpahan sudah dilakukan, kenapa pihak kejaksaan belum mengkonfirmasi penerimaannya?
Jika belum dilakukan, siapa yang menghalangi pelaksanaan hukum ini?
Apakah jelang Hari Bhayangkara ke-78 aparat kembali gagal menjawab tantangan publik untuk membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang
Pantauan Lapangan (jp@tim)















