Konawe Selatan – Sidikpolisinews.id – Desa Silea kecamatan Kolono kabupaten Konawe Selatan mengadakan rapat umum desa dengan agenda serah terima jabatan kepala desa dari pelaksana tugas kepala desa kepada pejabat kepala desa terpilih (definitif). Acara tersebut dilangsungkan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 pukul 09.00 WITA. Rapat yang dihadiri langsung oleh Camat Kolono, Kapolsek Kolono, dan semua unsur Forkompimcam Kolono juga oleh BPD, Perangkat Desa, LPM dan semua warga masyarakat Desa Silea Kecamatan Kolono. Dalam acara serah terima jabatan ini dilakukan secara simbolis hal hal seperti :
1. Monografi desa.
2. Pelaksanaan program kerja tahun 2024.
3. Rencana Program kerja tahun 2025.
4. Kegiatan yang sudah dilaksanakan dan
sedang dilaksanakan.
5. Hambatan yang sedang dihadapi.
6. Daftar Inventaris dan Aset Desa.
Camat Kolono, Muhammad Aswan Yasin, SE, M.Si, dalam sambutanya menyampaikan ; “Selamat kepada kepala desa definitif yang sudah dilantik oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 15 Januari 2025, dan hari ini bisa dilakukan serah terima jabatan. Pesta demokrasi desa telah selesai, pimpinan didesa Silea sudah terpilih, dilantik dan sudah serah terima jabatan. Mari kita hilangkan sekat sekat yang tercipta selama masa pemilihan kepala desa. Dimohon semua masyarakat desa Silea bersatu untuk membangun desa Silea lebih maju dan mandiri.”
” Tidak lupa juga saya menyampaikan terima kasih kepada PLT Kepala Desa Silea, yang sudah 5 bulan menjalan tugas sebagai pelaksana tugas. Dan dimohon kepada Kepala desa Definitif agar maksimal 3 bulan setelah dilantik untuk segera menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Untuk mensinkronisasi semua program dengan Kabupaten, Propinsi maupun Nasional,” pungkasnya.
Sementara itu PLT Kepala Desa Silea Sunardin, S.Kom dalam kesan dan pesannya berkata : “Selamat bertugas kepada kepala desa definitif, kiranya apa yang menjadi visi dan misi Kepala Desa pada saat pencalonan dapat diwujudkan, untuk pembangunan dan kemajuan desa Silea yang lebih baik kedepannya”.
Kepala desa Silea, Sultan dalam sambutan dan arahannya menghimbau dan mengajak semua komponen dan elemen masyarakat desa Silea untuk bersama sama bahu membahu membangun desa Silea ini kearah yang lebih baik.
“Saya mengharapkan dukungan dan peran serta semua masyarakat desa Silea, untuk bergotong royong mewujudkan pembangunan desa Silea yang bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat. Dalam waktu dekat mungkin saya akan melakukan penyegaran dalam struktur perangkat desa. Dan semoga semua pihak dapat mewujudkan peran sertanya dalam jabatan nanti yang akan di emban”. tutupnya.
Seperti diketahui bahwa Desa Silea Kecamatan Kolono kabupaten Konawe Selatan telah melaksanakan Pilkades pada bulan September 2023. Namun pelantikannya tertunda karena adanya pemberlakuan UU Desa yang baru. Sehingga harus melalui tahapan uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024).
Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa” berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka bupati Konawe Selatan melantik secara resmi 96 Kepala Desa hasil Pilkades serentak, pada tanggal 15 Januari 2025 di Auditorium Kantor Bupati Konawe Selatan.















