Istri Ketua BPD Kusubibi Terlihat Ikut Halangi Wartawan, Resmi Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan
Halmahera Selatan – Sidik Polisi News| Dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Sejumlah wartawan yang tengah melakukan investigasi terhadap aktivitas tambang ilegal di desa tersebut mendapatkan intimidasi dari sejumlah oknum masyarakat, termasuk istri Ketua BPD Desa Kusubibi, yang kemudian secara resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Peristiwa bermula ketika beberapa wartawan tiba di Desa Kusubibi dalam rangka melakukan peliputan investigatif terkait dugaan kuat masih beroperasinya tambang ilegal yang melibatkan oknum-oknum pengusaha lokal. Setibanya di desa, para wartawan sempat beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang. Namun, upaya tersebut mendapat hambatan serius. Mereka diadang oleh beberapa tokoh masyarakat dan diintimidasi secara verbal agar menghentikan aktivitas jurnalistiknya.
Ironisnya, tampak istri dari Ketua BPD Kusubibi, yang diketahui bernama Buang Ance, ikut serta melakukan tindakan intimidatif bersama sejumlah ibu-ibu lainnya. Mereka mendatangi tempat para wartawan beristirahat dan secara agresif melontarkan kata-kata yang tidak pantas serta melakukan tindakan pengusiran secara paksa.
Salah satu wartawan, Farida Lessy alias Ona, yang diketahui telah lama tinggal di desa tersebut, juga menjadi korban dari perlakuan tidak manusiawi itu. Ona bahkan berusaha diseret secara paksa keluar dari rumah makan tempat para wartawan sedang istirahat oleh sekelompok ibu-ibu yang dipimpin oleh istri Ketua BPD. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak layak dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa sejumlah tokoh masyarakat yang diduga sebagai provokator dan pelaku penghalangan terhadap tugas wartawan adalah: Abdullah Rumao, Ikbal Jafar dan istrinya Asma Mustafa, Muhlis Wahid, Nur Ali, dan Buang Ance. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok yang berafiliasi dengan kepentingan pengusaha tambang ilegal di wilayah itu.
Wartawan yang berada di lokasi menyebutkan bahwa saat ingin melaksanakan tugas investigasi di tambang ilegal, mereka tiba – tiba dihadang serta dihalangi dan mendapatkan pengusiran paksa Tampa mendengar penjelasan dari mereka karena diduga ada oknum pengusaha mencatut nama – nama wartawan demi kepentingan pribadi dalam aktivitas pertambangan. Namun sayangnya, upaya konfirmasi tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya pengusiran secara paksa dan perlakuan yang tidak pantas dari pihak-pihak tertentu.
Tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistik ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers secara jelas menyatakan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” dan bahwa setiap orang dilarang menghalangi tugas wartawan yang sedang menjalankan fungsinya.
Pihak korban yang terdiri dari sejumlah jurnalis resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan dengan harapan adanya penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap para pelaku intimidasi dan pengusiran. Para wartawan juga meminta perlindungan serta atensi dari Dewan Pers dan organisasi-organisasi jurnalis lainnya agar peristiwa seperti ini tidak kembali terulang.
Selain mencederai kebebasan pers, kejadian ini dinilai mencoreng semangat demokrasi dan supremasi hukum. “Ini bukan sekadar pengusiran. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebenaran.
Sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum, setiap individu berhak untuk tinggal di wilayah manapun di Indonesia tanpa adanya tekanan atau intimidasi, terlebih dalam konteks menjalankan profesinya yang sah.(LM)















