Ir.Hj.Anita Lubis Anggota DPRD Sumut sosialisasi Peraturan Perundang-undangan No.40/2009 di YP.AKP Galang
Deli Serdang, Sidikpolisinews – Ir.Hj.Anita Lubis Anggota Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrat selaku Perwakilan dari Sumut 3 Deli Serdang, sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2009 kepada Peserta Didik SMK di YP AKP (Yayasan Pendidikan Awal Karya Pembangunan) Galang Kab.Deli Serdang selaku pemuda harapan masa depan pada Selasa (20/05/2025) tepatnya Hari Kebangkitan Nasional.

Ir.Hj.Anita Lubis bersama rombongan setiba dilokasi Gedung SMK YP. AKP Galang di Jl.Perjuangan Lingkungan VII Kel.Galang Kota disambut oleh Ketua YP. AKP Galang H.Tatoludin,ST. M.Si, bersama Ketua Dewan Pendidikan Kab.Deli Serdang Mulyadi,SH dan perwakilan dari Forkompimcam Galang sebagai undangan didampingi Kelompok Tari Persembahan sekapur sirih.
H.Tatoludin,ST. M.Si Ketua YP. AKP Galang dalam sambutannya mengatakan, merupakan satu kebanggaan bagi kami keluarga besar YP. AKP Galang atas berkenannya ibunda Ir.Hj.Anita Lubis selaku Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrat sebagai perwakilan dari Sumut 3 Kab.Deli Serdang datang ketempat kami ini menemui peserta didik SMK YP. AKP Galang dalam misi sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Lebih lanjut menyampaikan, bahwa pada kesempatan ini perlu kami sampaikan kepada kita semua , bahwa Peserta didik didik di SMK YP. AKP Galang ini ada berjumlah 1.600 lebih. Dan mereka sudah usia pemuda harapan masa depan.

Dan dipandang tepat mereka diberi pemahaman Peraturan Perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, agar kedepan mereka tidak terjebak atau tidak terjerumus dan atau tidak terpengaruh pada hal-hal yang larang hukum dan agama, ujarnya.
Ir.Hj.Anita Lubis Anggota DPRD Sumatera Utara dalam sosialisasinya menegaskan, bahwa kamu para anaknda saat ini adalah peserta didik yang cerdas dan berkarakter baik. Dan kamu juga sudah usia pemuda generasi harapan masa depan keluargamu terutama, bangsa dan negara ini serta agama.
Maka kepada kamu selaku pemuda disosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ini. Sehingga kamu para anaknda yang saat ini posisi sebagai peserta didik di YP. AKP Galang dapat mengerti arti posisi usia kamu sekarang ini bahwa sudah pemuda harapan masa akan datang.
Karena itu ibu ibu tegaskan kepada kamu para anaknda, hindari segala hal yang dilarang hukum dan maupun agama, seperti tawuran, narkoba, minuman keras, judi dll. Segala apa yang dilangsir di Medsos jangan ditelan bulat-bulat. Tetapi harus difilter atau disaring dulu, mana yang baik dan mana yang tidak baik.
Borkat Hasibuan,SH selaku Narasumber dari rombongan Ir.Hj.Anita Lubis Anggota DPRD Sumatera Utara pada kesempatan saat itu mengatakan, bahwa yang mempersatukan bangsa Indonesia ini adalah Pemuda lewat Sumpah Pemuda, tegasnya singkat.
(Dachi)















