Sidikpolisinews.id // Jakarta Utara – Dalam beberapa akhir pekan terakhir, muncul fenomena yang meresahkan di sejumlah wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Utara. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan insan pers dengan dalih “kontrol sosial” diduga mendatangi berbagai tempat usaha, mulai dari gudang bahan bakar hingga spa dan massage, dengan cara-cara yang dinilai menyerupai intimidasi Sabtu, 7 februari 2026
Modus yang kerap terjadi, para oknum tersebut datang secara berkelompok ke lokasi usaha sambil menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, kemudian mempertanyakan izin usaha hingga menuding adanya praktik-praktik ilegal. Dalam sejumlah kasus, pemilik usaha mengaku merasa ditekan dengan ancaman akan diberitakan apabila tidak memenuhi permintaan tertentu.
Padahal, tugas jurnalistik seharusnya dijalankan melalui karya pemberitaan yang profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Salah satu pemilik spa di Kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebut saja NR (bukan nama sebenarnya), mengaku resah dengan fenomena tersebut. Menurutnya, sikap sebagian oknum itu tidak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis.
“Seharusnya wartawan datang dengan cara baik dan profesional. Jangan bergerombol lalu menuduh macam-macam. Kalau memang mau klarifikasi, silakan dilakukan secara santun dan beretika,” ujar NR kepada awak media investigasi.
“NR menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap media, namun kerja sama tidak mungkin dilakukan dengan seluruh media yang jumlahnya sangat banyak.
“Media itu ribuan. Kami sudah bermitra dengan perwakilan teman-teman media. Kalau semuanya harus masuk sebagai mitra, usaha kami bisa bangkrut. Jadi mohon dipahami,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar persoalan perizinan ditempuh melalui jalur resmi.
“Kalau mau tanya atau laporkan soal izin, silakan langsung ke Dinas Pariwisata. Jangan menekan pengusaha dengan ancaman pemberitaan,” tegasnya.
Fenomena ini dinilai bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi, hiburan, serta kontrol sosial yang dilakukan secara bertanggung jawab dan beretika.
Keprihatinan serupa disampaikan salah satu jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai praktik tersebut mencederai marwah pers dan merusak kepercayaan publik.
“Kami sangat miris. Gunakan Kode Etik Jurnalistik. Pers bukan alat untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, secara tegas diatur bahwa:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk;
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik;
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perlu ditegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dipidana. Namun, tindakan oknum yang mengatasnamakan pers untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau meminta imbalan dengan ancaman pemberitaan bukan merupakan aktivitas jurnalistik, melainkan perbuatan pidana umum.
Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut secara substansial termasuk dalam ketentuan tindak pidana pemerasan dan ancaman, penyalahgunaan kedudukan atau profesi, serta perbuatan melawan hukum yang menimbulkan ketakutan atau kerugian bagi pihak lain, sepanjang terbukti adanya unsur kesengajaan dan dilakukan di luar mekanisme kerja jurnalistik yang sah.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pers bukan lembaga yang kebal hukum, namun tidak boleh dikriminalisasi. Sengketa atas produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, sementara perbuatan yang berada di luar kerja jurnalistik dapat diproses melalui hukum pidana.
Catatan Dewan Pers
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan adalah mereka yang bekerja secara profesional, terikat pada perusahaan pers, menjalankan fungsi redaksi, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Penyalahgunaan atribut pers, termasuk KTA, untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi bukan merupakan kerja jurnalistik dan berada di luar perlindungan UU Pers. Apabila terjadi dugaan pelanggaran etika pers, masyarakat diimbau menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers sebagai langkah awal penyelesaian.
Fenomena maraknya intimidasi berkedok kontrol sosial ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, guna menjaga marwah jurnalisme serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Jurnalis
Tim Investigasi















