Berita  

Instruksi Camat Serta Kepala Desa Mendata Setiap Rumah Ibadah Di Wilayah Masing Masing SE Kabupaten Deli Serdang

 

Deli Serdang,Sidikpolisinews.id
Para Camat maupun Kepala Desa harus segera mendata setiap keberadaan rumah Ibadah di wilayahnya masing masing,
Dan Data tersebut kemudian wajib dilaporkan ke Pemerintah kabupaten Deli Serdang,dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk segera di Sertifiikat kan.

Instruksi tersebut di sampaikan Dr.Asri ludin Tambunan Bupati Deli Serdang pada saat menerima kunjungan Mah yu Danil SST,MH kepala kantor Pertanahan Deli Serdang di Kantor Bupati Deli Serdang
16 Juni 2025.

Menurut Mah yu Danil SST,MH Kepala kantor Pertanahan mengatakan sertifikat rumah Ibadah tentu dilakukan sesuai perintah dari Kementrian Agraria serta Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional,
Ungkapnya yang pertama harus kami laporkan pak,tentu yang pertama perintah dari Bapak Menteri seluruh rumah Ibadah di Deli Serdang sudah harus di Sertifikat kan kata Mah yu .

Juliyus Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *