Sidikpolisinews.id >>|| Insil SULAWESI UTARA Sabtu(12/7/25)– Dugaan Tindak kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Mengalami memar di bagian kepala,dan muntah darah. seketika membuat Gempar warga desa insil, Terlebih orang tua dan keluarga sempat mengalami Shok atas kejadian yang menimpa Anak mereka.
kejadian terjadi pada hari Sabtu(12/7)pukul 04-30Wita.
Korban di ketahui Bernama Chanli Ginoga(25Thn).Keluarga saat ini sedang berada di Rumah sakit umum Pobundayan Kotamobagu. Atas kejadian yang menimpa korban bernama Chanli, Keluarga sangat keberatan dan meminta pihak kepolisian dalam hal ini wilayah hukum polres Kotamobagu segera menangkap para terduga pelaku yang berjumlah 6 orang dalam pengeroyokan”Saya sangat keberatan dan meminta agar para pelaku yang menganiaya Adik saya,harus diproses hukum,karena sudah membuat adik saya cidera dianiaya Berat oleh 6 orang hingga babak belur,”Tutur Mama Sita berlinang air Mata.
Foto:Korban Pengeroyokan Sedang sekarat di Rumah sakit pobundayan.
Berdasarkan terima Laporan polisi: STTLP/B/370/VII/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.Tanggal 12 Juli 2025,
Para Kelompok terduga pelaku pengeroyokan saat ini telah resmi di laporkan kepihak Kepolisian.
Dalam kronologis uraian Kejadian terlapor adalah atas nama; AjhePaputungan Cs.
Sanksi penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancamannya bisa sampai 5 tahun penjara.
Penganiayaan berencana: Ancaman hukuman bisa lebih berat, tergantung pada akibatnya.
*penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancamannya 10 tahun penjara.
Perlu diingat bahwa penganiayaan juga bisa dikenakan sanksi tambahan, misalnya jika dilakukan terhadap orang yang bekerja pada pelaku atau menjadi bawahannya, pidananya bisa ditambah sepertiga.
Sampai berita ini naik tayang Kasat Reskrim polres Kotamobagu,saat dikonfrmasikan oleh Awak media Sidikpolisinews.id, terkait dugaan tindak kekerasan pengeroyokan oleh Sekelompok preman kampung desa insil, belum memberikan pernyataan serta tanggapan resminya.
Wartawan:Maurits.L















