Deli Serdang, Sidikpolisinews – Info akurat buat Gubernur Sumatera Utara, bahwa SPBU (Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina 14.205.194 milik berinisial (AS) yang terletak di Galinda Lingkungan 8 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, disorot masyakat.
Kenapa tidak ? Karena setiap masuk BBM (Bahan Bakar Minyak) setiap harinya dari Pertamina di SPBU itu, sejumlah warga penjual BBM eceran berbondong- bondong membawa dregen pakai becak barang dan sepeda-motor datang antri membeli BBM di SPBU itu, dan pekerja (karyawan)- nya lebih mengutamakan/mendahulukan melayani mereka itu dari pada masyarakat yang terdesak membutuhkan BBM pada kendaraannya di SPBU itu.
Sehingga tidak jarang diteriaki disorot masyarakat yang sedang berdiri antri lama penuh rasa kesal, sebel dan emosi pada perlakuan SPBU itu … oooe .. !, namun tidak ditergei alias dicuekin saja oleh pihak karyawan SPBU itu, seperti terjadi pada Senin (22/6/2026)
Luapan rasa sebel salah seorang warga yang antri lama pada kejadian tersebut di SPBU Pertamina Galang Kota saat itu kepada Penulis mengatakan, apakah ada atau tidak Forkopimcam di Kecamatan ini makannya kepentingan bisnis pedagang eceran BBM lebih diutamakan dilayani dari pada rakyat yang butuh mendesak BBM untuk sesuatu hal yang cepat diburu? Kenapa serta ada apa pemerintah kecamatan ini tutup mata pada kejadian seperti ini yang terus-menerus dilakukan SPBU Galang Kota ini kepada rakyat yang butuh mendesak BBM?
Dan apakah menurut ketentuan pemerintah NKRI ini bahwa kepentingan BBM harus lebih diutamakan kepada kepentingan bisnis penjual eceran dari pada kepentingan masyarakat?
Kami masyarakat minta sikap perhatian peduli Gubernur Sumatera Utara terkait kejadian seperti ini di SPBU Pertamina 14.205.194 Galang Kota Kecamatan Galang,
ujarnya kesal penuh sebel saat kejadian tersebut.
Dan menurut pengakuan jujur dari salah seorang pedagang BBM eceran yang tidak ingin menyebutkan jati dirinya ketika dikonfirmasi Penulis saat itu mengatakan, bahwa harga BBM tetap dibayar menurut ketentuan harga yang berlaku, dan retribusi dregen Rp.5.000 per-dregen dan kalau botol Aqua besa Rp. 1.000 per-botol harus juga dibayar kepada SPBU itu, ujarnya.
(Sudirman Dachi/IGB-DS)















