SIDIKPOLISINEWS.ID // JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, terus menjadi sorotan publik. Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menegaskan akan terus mengawal secara ketat proses hukum yang sedang berjalan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Koordinator IACN, Yohanes Masudede, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya mendorong seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak profesional, transparan, dan tidak gentar terhadap segala bentuk intervensi dari pihak mana pun.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum tidak perlu takut terhadap tekanan atau intervensi apa pun. Proses hukum harus berjalan lurus dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegas Yohanes.
Menurut IACN, perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis tidak dapat dipandang semata sebagai kasus penipuan biasa. Lebih dari itu, perkara ini juga menyangkut integritas jabatan publik yang melekat pada seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
“Ketika seseorang memegang jabatan publik, maka ada mandat rakyat yang melekat di dalamnya. Jika jabatan tersebut justru terseret dalam dugaan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan, maka persoalannya bukan hanya hukum pidana, tetapi juga menyangkut moralitas jabatan serta kepercayaan publik,” ujarnya.
IACN juga menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik saat ini sedang mengamati apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu terhadap pejabat publik.
“Jika hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Karena itu, kasus ini harus diproses secara transparan hingga tuntas,” lanjut Yohanes.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, IACN memastikan akan terus memantau setiap tahapan proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis, mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan.
“Ini bukan hanya soal satu orang. Ini adalah pesan kepada publik: apakah mandat rakyat bisa disalahgunakan tanpa konsekuensi hukum, atau justru hukum berdiri tegak tanpa kompromi,” tutup Yohanes.
(red/Tim)















