Kuantan Singingi Sidik Polisi News – Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari Nusantara seluas 2.211 hektare. Ketua HPSKS, Andi Nurbai, menyatakan bahwa HGU Nomor 2/1997 diduga cacat administrasi karena lahan tersebut telah digarap oleh masyarakat sebelum izin HGU diterbitkan.
“Lahan seluas 2.211 hektare itu sudah sejak lama dikuasai masyarakat, jauh sebelum HGU diterbitkan,” ujar Andi pada Rabu (19/2/2025).
Andi berharap pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), segera mencabut izin HGU tersebut. Ia juga meminta dukungan dari Bupati Kuantan Singingi dan Gubernur Riau untuk berpihak kepada para petani kelapa sawit yang tergabung dalam HPSKS.
“Kami meminta Presiden dan Kementerian ATR/BPN agar segera mencabut izin HGU yang bermasalah ini. Kami juga berharap Bupati Kuantan Singingi dan Gubernur Riau dapat berpihak kepada masyarakat petani sawit yang telah lama mengelola lahan tersebut,” tegasnya.
HPSKS menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan sumber penghidupan bagi banyak petani. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan keadilan dan melindungi hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun.
(FM)















