Sidikpolisinews.id Kutai Timur – PT Indominco Mandiri kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang digunakan sebagai akses jalan houling perusahaan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan lahan dalam operasional pertambangan yang masih berjalan.
Dalam konteks hukum agraria, masa berlaku HGU diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
* Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
* Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Hak Atas Tanah dan Ruang Atas Tanah
Berdasarkan regulasi tersebut, HGU memiliki batas waktu tertentu selama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dengan syarat pemegang hak mematuhi ketentuan pemanfaatan tanah serta melakukan evaluasi penggunaan lahan. Jika syarat tidak terpenuhi atau perpanjangan masa berlaku tidak diajukan tepat waktu, maka tanah kembali menjadi langsung dikuasai oleh negara.
Selain persoalan hukum atas lahan, PT Indominco Mandiri juga menghadapi sentimen sosial yang terus meningkat. Konflik antara perusahaan dan warga dilaporkan terjadi secara berulang setiap tahun, terutama menyangkut penggunaan lahan, dampak lingkungan, dan dukungan terhadap perekonomian daerah.
Di Kecamatan Teluk Pandan, masyarakat sempat merencanakan aksi demonstrasi setelah menilai perusahaan lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah. Padahal, ketentuan mengenai prioritas tenaga kerja lokal telah diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020
* PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (rujukan prinsip pemberdayaan lokal)
* Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Tokoh masyarakat kecamatan teluk pandan menilai pemenuhan hak masyarakat lokal atas kesempatan kerja belum maksimal, sementara keberadaan jalan houling dan aktivitas pengangkutan batubara menimbulkan dampak langsung terhadap wilayah pemukiman.
Warga kecamatan teluk pandan juga mempertanyakan transparansi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dianggap belum sebanding dengan beban lingkungan yang ditimbulkan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan kementerian teknis untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indominco Mandiri belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan berakhirnya HGU ,isu ketenagakerjaan dan CSR yang disorot masyarakat.
Kami masyarakat sudah mencoba untuk meminta salah seorang dari management perusahaan agar dapat bertemu tapi selalu alasan diluar daerah padahal yang bersangkutan ada saja dibontang,kami juga meminta kepada Pemerintah daerah segera melakukan peninjauan hukum agar permasalahan tidak berkembang menjadi eskalasi konflik sosial yang lebih luas.*Arm*















