HARITA GRUP GAGAL SEJAHTERAKAN WARGA OBI – HUTAN RUSAK, RAKYAT TERABAIKAN
Pulau Obi – Sidik Polisi News
Kehadiran PT Harita Grup, khususnya melalui PT Trimegah Bangun Persada (TBP), di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian dipertanyakan oleh masyarakat. Alih-alih membawa manfaat, perusahaan tambang ini justru dianggap sebagai sumber penderitaan baru bagi warga lokal.
Ano B. Hukum, seorang pemuda dari Desa Baru, menuturkan kepada Sidik Polisi News bahwa eksistensi Harita Grup selama ini hanya meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial.
> “Harita datang menjanjikan kesejahteraan, tapi yang kami rasakan justru sebaliknya: hutan rusak, air tercemar, dan program-program mereka tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” tegas Ano.
Menurutnya, program PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) yang dicanangkan Harita hanya berjalan sebatas dokumen dan formalitas laporan. Di lapangan, program tersebut gagal menyentuh sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pemberdayaan UMKM di wilayah lingkar tambang.
Berdasarkan Program pemberdayaan masyarakat melalui CSR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). UU PT mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
> “Mereka hanya bikin program untuk laporan ke pemerintah. Tidak ada pasar yang dibuka bagi petani lokal. Nelayan dan petani hanya dimanfaatkan namanya, tapi realisasinya nol besar,” lanjut Ano dengan nada kesal.
Lebih parah lagi, katanya, perusahaan menggunakan media mereka sendiri. untuk mencitrakan keberhasilan dan menutup berbagai masalah lingkungan yang sedang dihadapi warga Obi. “Mereka tutupi semua kerusakan lingkungan pakai media. Padahal masyarakat yang tinggal di sini tahu betul, betapa hutan kami habis, sungai kami keruh, dan suara kami dibungkam.”
Pelarangan pembentukan serikat buruh adalah bentuk nyata dari suara rakyat obi yang secara sadar dan sengaja dibungkam oleh perusahaan, tindakan inkonstitusional ini kami sebagai warga obi menganggap pelanggaran hak asasi manusia dalam berserikat dan memyatakan pendapat sebagai mana diatur oleh undang-undang.
Ano menyebut, anak-anak muda di Obi mulai resah dan siap menyuarakan fakta di balik operasi tambang ini. “Jangan pikir kami diam itu tanda setuju. Kami diam karena kami sedang mengumpulkan kekuatan. Kalau Harita tetap menutup mata, kami siap melawan,” tutupnya.
Hanya ada satu kata untuk pembohongan publik. LAWAN…!!!
Darwan aduhasan
Wakabiro halsel















