KUANTAN SINGINGI – Tokoh masyarakat Kuantan Singingi H Syaifullah Aprianto menyorot keberadaan pabrik kelapa sawit yang berada di daerah Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Menurutnya, dua pabrik yang berdiri di desa logas dan logas hilir itu tidak sesuai dengan RTRW. Untuk itu dia mohon kepada instansi terkait untuk meninjau ulang segala dokumen, yang lebih penting lagi dokumen AMDAL tentang UKL, UPL.
“Iya, saya kira dua pabrik yang ada di desa logas dan logas hilir tidak sesuai RTRW, untuk itu perlu di tinjau ulang AMDAL menyangkut UKL UPL,” Kata Syaifullah Aprianto yang akrab disapa Yan Tembak Selasa (27/5/2025) malam.
Dikatakannya, pembangunan pabrik tidak boleh mengganggu pemanfaatan ruang lain, seperti permukiman, dan mendukung pembangunan yang teratur dan seimbang. Sebelum memulai pembangunan pabrik, pemilik pabrik harus mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha.
” Iya, yang pertama sekali yang harus diurus oleh pemilik pabrik adalah IMB atau Ijin Usaha, kemudian Ijin lingkungan menyangkut dokumen AMDAL, Ijin penggunaan air bawah tanah,” kata Yan Tembak.
Ditegaskannya, Dinas PTSP Kabupaten Kuansing harus mampu menolak memberikan rekomendasi ijin jika lokasi pabrik tidak sesuai dengan RTRW. Begitu juga Dinas DLH menyangkut Ijin lingkungan dan AMDAL, serta dinas PUPR dan Tata Ruang menyangkut letak lokasi menurut tata ruang daerah apakah sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana peta RTRW provinsi Riau.
Lokasi berdirinya pabrik tersebut termasuk dalam wilayah industri, untuk itu pemilik pabrik harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut RTRW, pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional.
Peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah.
Kemudian peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
Daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan perwilayahan Industri terhadap lingkungan.
Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 menetapkan jarak minimal antara kegiatan industri dan permukiman adalah dua kilometer atau (2000 meter). Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif, pencemaran lingkungan dari kegiatan industri terhadap kesehatan masyarakat sekitarnya.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri ( WPPI ). Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Pembangunan Kawasan Industri dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Selain Peraturan Menteri Perindustrian ada juga peraturan lain yang mengatur pembangunan di sekitar industri, seperti Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Artinya kata pria yang memiliki motto majulah negeriku itu pemda bersama sama DPRD perlu mengkaji ulang tempat berdirinya pabrik- pabrik yang ada didaerah kita sekarang, jika tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Perindustrian No 35 Th 2010, harus di TUTUP,” katanya.
(FM)















