PANGKALPINANG, —Sidikpolisinews.id
Dugaan adanya ketidakadilan terhadap sejumlah pekerja kontrak di salah satu perusahaan mitra penyedia layanan telekomunikasi nasional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai disorot publik. Sejumlah pekerja yang telah menyelesaikan masa kontraknya mengaku tidak menerima uang kompensasi maupun penalti setelah hubungan kerja berakhir.
Selasa 11 november 2025
Laporan ini pertama kali diterima oleh BPW Generasi Emas Indonesia (GESID) Babel, yang kini tengah mengawal persoalan ini secara serius. Organisasi tersebut berencana mendorong DPRD serta Dinas Tenaga Kerja Babel untuk turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran hak-hak pekerja agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami menerima banyak laporan dari para pekerja yang sudah putus kontrak sejak akhir 2023, namun tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahkan ada yang hanya diberikan satu kali gaji tanpa penjelasan apakah itu kompensasi atau kebijakan sepihak perusahaan,” ujar Ketua GESID Babel, Suwardian Ramadhan, Jumat (8/11/2025).
Suwardian menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menuding siapa pun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kebijakan yang tidak konsisten dan terkesan tidak transparan. Apalagi, dua pekerja yang sempat mendesak haknya akhirnya diberikan kompensasi, sementara yang lain tidak mendapatkan kejelasan sama sekali.
“Kalau memang dua orang bisa dibayarkan, berarti secara hukum dan sistem itu ada. Lalu kenapa yang lain tidak? Ini yang sedang kami pertanyakan, karena jangan sampai ada perlakuan diskriminatif,” tambahnya. Ia juga menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
GESID Babel turut menyoroti dugaan bahwa beberapa pekerja diarahkan menandatangani dokumen atau kontrak baru tanpa penjelasan yang memadai. Bahkan ada yang mengaku mendapat tekanan verbal agar tidak mempermasalahkan uang kompensasi, sebuah praktik yang dinilai mencederai prinsip ketenagakerjaan yang adil.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: apakah sistem ketenagakerjaan di lapangan benar-benar berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? “Ini bukan hanya soal uang kompensasi. Ini soal penghargaan terhadap pengabdian dan hak pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja dengan dedikasi. Jangan sampai perusahaan merasa bisa membuat aturan sendiri di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suwardian.
Untuk itu, GESID Babel mendorong segera adanya rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Komisi IV, Disnakertrans, dan pihak perusahaan agar kejelasan hukum dan transparansi hak pekerja dapat dipastikan. Menurut mereka, langkah ini penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
“Kami hanya ingin memastikan, jangan sampai ada pekerja yang sudah tidak bekerja lagi tapi juga tidak mendapatkan haknya. Itu tidak adil dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan,” pungkas Suwardian.
(Fadian Bujang)















