Gawat! Saragih Gondrong Diduga Masih Aktif Kendalikan Judi Togel di Ukui 2

Pelalawan|Ukui 2 – Aroma perjudian kembali menyeruak di tengah masyarakat. Sosok yang dikenal dengan panggilan Saragih Gondrong diduga kuat masih aktif beroperasi sebagai bandar judi togel di wilayah Ukui 2. Warga setempat menilai aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan meresahkan karena dianggap merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Minggu (07/09/2025)

 

Seorang aktivis dari salah satu LSM lokal berinisial “S” mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya sudah lama mengantongi informasi terkait dugaan praktik togel yang masih dijalankan Saragih Gondrong. Namun, ia memilih untuk tidak disebutkan identitas lengkapnya karena alasan keamanan.

 

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Sudah jelas merugikan masyarakat kecil, menghancurkan ekonomi keluarga, dan menimbulkan keresahan. Kalau aparat kepolisian tidak bertindak, jangan salahkan publik kalau menilai ada pembiaran,” tegas narasumber tersebut.

 

Informasi dari aktivis berinisial “S” ini juga memperkuat keluhan masyarakat yang sudah lama melihat aktivitas judi togel merajalela tanpa ada tindakan nyata. Mereka menilai, seolah-olah ada ‘pagar makan tanaman’ yang membuat praktik ini tetap eksis.

 

Dampak Buruk Bagi Masyarakat

 

Perjudian togel bukan sekadar permainan angka, melainkan penyakit sosial yang punya efek berantai:

 

1. Hancurnya Ekonomi Keluarga – Banyak warga terjebak utang karena berharap menang judi, padahal yang ada justru kehilangan penghasilan harian untuk kebutuhan rumah tangga.

 

2. Meningkatnya Kriminalitas – Tekanan ekonomi akibat kalah judi kerap mendorong pelaku nekat melakukan pencurian, perampasan, hingga tindak kriminal lainnya.

 

3. Keretakan Rumah Tangga – Tidak sedikit kasus perceraian dan pertengkaran dalam keluarga yang dipicu oleh kebiasaan berjudi.

 

4. Rusaknya Moral Generasi Muda – Anak-anak dan remaja yang melihat lingkungannya akrab dengan togel bisa ikut terjerumus, menormalisasi perilaku haram ini.

 

5. Hilangnya Produktivitas – Waktu dan tenaga yang seharusnya dipakai untuk bekerja malah habis menunggu hasil undian angka semu.

 

Payung Hukum yang Mengikat

 

Praktik perjudian sudah jelas melanggar hukum di Indonesia:

 

Pasal 303 KUHP: Penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi penyelenggara atau bandar.

 

Pasal 303 bis KUHP: Penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi pemain.

 

UU ITE Pasal 27 ayat (2): Untuk perjudian online, ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

 

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

 

Masyarakat berharap kepada Polsek ukui dan Polres pelalawan agar segera turun tangan menutup praktik togel ini secara total, bukan hanya sekadar operasi formalitas. Sebab, jika aparat terus berdiam diri, publik bisa menilai adanya pembiaran atau bahkan dugaan ‘main mata’ di balik berjalannya bisnis haram ini.

 

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum khususnya polsek ukui : apakah berani atau tidak menindak Saragih Gondrong yang diduga masih aktif beroperasi jadi bandar togel di Ukui 2?

 

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *