Rohul Sidikpolisinews.id
Praktik judi berkedok permainan tembak ikan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat, Diduga kuat arena judi tembak ikan milik Wahyu Harahap masih bebas beroperasi di sebuah warung yang dikenal dengan nama Warung Kujeh di Jalan Lingkar, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Senin (08/09/2025)
Pantauan di lapangan menunjukkan mesin tembak ikan terang-terangan dipasang dan dimainkan oleh para pengunjung. Ironisnya, aktivitas ini seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).
Warga sekitar mulai resah, sebab keberadaan judi tembak ikan ini tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga memicu masalah sosial seperti tindak kriminal, perkelahian, hingga kemiskinan akibat uang habis untuk berjudi.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi sarang penyakit masyarakat. Kami minta polisi dan aparat terkait jangan tutup mata, bertindaklah tegas sebelum keadaan makin parah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Undang-Undang di Indonesia sudah sangat jelas dan tegas mengatur larangan segala bentuk perjudian.
Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Setiap orang yang ikut serta bermain judi dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dengan demikian, baik pemilik, penyedia tempat, maupun pemain dapat dijerat hukum tanpa pandang bulu.
Satgasus KPK Tipikor Angkat Suara
Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, ikut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan judi tembak ikan jelas-jelas melanggar hukum dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
> “Kami mendesak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu agar segera menindak tegas dan menutup lokasi judi tersebut. Jangan ada kesan pembiaran. Hukum harus betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Julianto.
Menurutnya, jika aparat di lapangan lambat bergerak, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong antara bandar judi dengan oknum penegak hukum.
Sampai kapan aparat penegak hukum hanya menjadi penonton di tengah maraknya perjudian? Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar-benar ada komitmen memberantas judi, maka tutup dan segel Warung Kujeh sekarang juga, ciduk semua pelaku, dan usut siapa dalang di balik bisnis haram ini.
Masyarakat tidak butuh janji manis, masyarakat menunggu aksi nyata! Jika aparat masih bungkam, publik berhak menduga apakah ada “main mata” antara bandar dan penegak hukum…? APH jangan sampai jadi tameng mafia judi!
Tim Redaksi















