BEKASI —Sidikpolisinews id Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Remaja Mahasiswa Utara (FORMARA) menggelar aksi damai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (9/4/2026).
Dalam aksi tersebut, massa tampak membagikan bunga kepada aparatur pemerintah sebagai simbol penyampaian aspirasi secara damai. FORMARA menyampaikan sejumlah catatan terkait tata kelola rotasi dan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Koordinator aksi FORMARA menyampaikan, berdasarkan hasil kajian dan analisis internal, pihaknya menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses rotasi dan mutasi jabatan ASN. Di antaranya terkait kesesuaian kompetensi, latar belakang pendidikan, serta penerapan sistem manajemen talenta berbasis merit system.
Sejumlah perwakilan mahasiswa juga diterima untuk bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi guna menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Alhamdulillah, beberapa perwakilan kami diterima dengan baik oleh Plt Bupati Bekasi. Beliau menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi yang telah kami sampaikan,” ujar Koordinator FORMARA kepada wartawan.
FORMARA menilai penguatan tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel merupakan hal penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya setiap kebijakan kepegawaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, FORMARA turut menyoroti pentingnya optimalisasi kinerja birokrasi pasca dinamika yang terjadi sebelumnya, agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“FORMARA berharap tata kelola pemerintahan ke depan semakin baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan.
Selain itu, FORMARA mengusulkan agar dilakukan evaluasi agar segera di non-aktifkan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan terhadap peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas birokrasi.
Adapun pejabat yang disebutkan dalam aspirasi tersebut meliputi unsur pimpinan dan kepala perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
1. Sekretaris Daerah (Sekda)
2. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
3. Kepala Dinas Cipta Karya
4. Kepala Dinas Pendidikan ( KADISDIK)
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)
6. Kepala Bagian Umum (KABAG UMUM)
FORMARA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, FORMARA juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendorong penguatan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
2. Mendorong evaluasi terhadap pejabat yang sedang dalam proses hukum atau memerlukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mendorong penerapan sistem merit secara konsisten dalam proses rotasi dan mutasi ASN.
4. Mendorong percepatan pengisian jabatan strategis secara profesional.
5. Mendorong audit internal terhadap sistem tata kelola pemerintahan daerah.
6. Mendorong penguatan integritas aparatur guna mewujudkan birokrasi yang profesional.
FORMARA menegaskan aksi yang digelar merupakan aksi damai yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.pihak pihak terkait masih belum dapat di konfirmasi lebih lanjut.
(Enoh suherman.se)















